Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tindak pidana narkotika terus saja terjadi. Kali ini seorang pemuda bertubuh tambun harus merasakan dinginnya sel penjara lantaran jadi pengedar sabu-sabu.

"Total barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 128,89 gram sabu-sabu," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, Rabu (20/2).

Pria berinisial MR (22) tersebut terjerumus ke lembah hitam peredaran narkoba diketahui polisi lantaran berdasarkan informasi masyarakat kerap melayani pemesanan sabu-sabu.

Tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A yang melakukan penyelidikan kemudian mengendus adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku pada Selasa (19/2).

"Awalnya tersangka disergap di Jalan H Anang Yusra, Kelurahan Sei Gampa, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin," beber Wisnu.

Dari lokasi, ditemukan dua paket sabu-sabu pada diri tersangka dan dua paket lagi di tanah yang terbungkus kotak rokok dengan total berat 20,04 gram. Dimana sebelumnya barang bukti sengaja dibuang untuk mengelabui petugas.

Kemudian dari penggeledahan di rumah tersangka Jalan Sungai Andai Komplek Pesona Persada, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin didapat lagi 12 paket sabu-sabu dengan berat 112,34 gram, sehingga total barang bukti sabu-sabu dari pengungkapan tersebut 128,89 gram.

"Tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Wisnu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019