Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan kembali melakukan uji sampel produk pangan di beberapa pasar induk untuk memastikan produk pangan yang diawetkan dengan cara diasinkan bebas dari fornalin.
"Balai POM menindaklanjuti temuan cumi kering dan teri Medan yang berformalin di Pasar Alabio November 2018, sehingga kita lakukan uji sampel pula untuk ikan kering/ asin di Pasar Induk Amuntai, Alabio dan Babirik," ujar Kepala BPOM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Selasa.
Bambang mengatakan, kegiatan pengujian sampel produk ikan asin yang diberi nama Operasi Terpadu Pasar Aman dari Bahan Berbahaya Formalin dilaksanakan bersama petugas dari Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Puskesmas Babirik.
"Kita ambil 30 sampel ikan asin, ikan kering dan ikan segar, hasil pengujian menggunakan Rafid test kit Formalin didapatkan bahwa semua sampel yang diambil negatif, artinya semua jenis ikan yang beredar di Kabupaten Hulu Sungai Utara aman dikonsumsi dan tidak ada yang mengandung bahan berbahaya pengawet Formalin," terang Bambang.
Namun pihak BPOM juga mengambil sampel bahan pangan lain yakni 3 terasi, 1 kue apam merah dan 1 roti kukus serta 2 kerupuk yang setelah diuji didapatkan hasil 1 Terasi, 1 apem merah dan 1 kerupuk positif mengandung bahan berbahaya pewarna tekstil Rodhamin B.
"Terhadap penjual dilakukan peringatan untuk tidak lagi menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut dan akan dievaluasi lagi dalam waktu dua bulan ke depan," katanya.
Ditambahkan, jika pedagang tidak mengindahkan peringatan maka diberikan sanksi administrasi karena masih dalam tahap pembinaan.
Bambang mengatakan, jika BPOM akan turunkan tim khusus yang bekerja sama dengan bagian kesling puskesmas setempat untuk memantau pedagang yang kedapatan menjual bahan pangan berpewarna Rhodamin B.
"Tidak menutup kemungkinan jika terus melanggar, barang dagangan kita sita," tandasnya.
Selain itu, katanya, sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan diantaranya nanti melalui pesan baliho atau pun spanduk yang berisi peringatan terhadap bahaya zat pengawet dan pewarna beserta ciri-ciri makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Balai POM menindaklanjuti temuan cumi kering dan teri Medan yang berformalin di Pasar Alabio November 2018, sehingga kita lakukan uji sampel pula untuk ikan kering/ asin di Pasar Induk Amuntai, Alabio dan Babirik," ujar Kepala BPOM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Selasa.
Bambang mengatakan, kegiatan pengujian sampel produk ikan asin yang diberi nama Operasi Terpadu Pasar Aman dari Bahan Berbahaya Formalin dilaksanakan bersama petugas dari Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Puskesmas Babirik.
"Kita ambil 30 sampel ikan asin, ikan kering dan ikan segar, hasil pengujian menggunakan Rafid test kit Formalin didapatkan bahwa semua sampel yang diambil negatif, artinya semua jenis ikan yang beredar di Kabupaten Hulu Sungai Utara aman dikonsumsi dan tidak ada yang mengandung bahan berbahaya pengawet Formalin," terang Bambang.
Namun pihak BPOM juga mengambil sampel bahan pangan lain yakni 3 terasi, 1 kue apam merah dan 1 roti kukus serta 2 kerupuk yang setelah diuji didapatkan hasil 1 Terasi, 1 apem merah dan 1 kerupuk positif mengandung bahan berbahaya pewarna tekstil Rodhamin B.
"Terhadap penjual dilakukan peringatan untuk tidak lagi menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut dan akan dievaluasi lagi dalam waktu dua bulan ke depan," katanya.
Ditambahkan, jika pedagang tidak mengindahkan peringatan maka diberikan sanksi administrasi karena masih dalam tahap pembinaan.
Bambang mengatakan, jika BPOM akan turunkan tim khusus yang bekerja sama dengan bagian kesling puskesmas setempat untuk memantau pedagang yang kedapatan menjual bahan pangan berpewarna Rhodamin B.
"Tidak menutup kemungkinan jika terus melanggar, barang dagangan kita sita," tandasnya.
Selain itu, katanya, sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan diantaranya nanti melalui pesan baliho atau pun spanduk yang berisi peringatan terhadap bahaya zat pengawet dan pewarna beserta ciri-ciri makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019