Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Unit V Kendaraan Bermotor menangkap seorang anak dibawah umur yang kedapatan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra SH Sik melalui Kanit V Kendaraan Bermotor, Iptu Pol Sofwan Rasidi di Banjarmasin, Minggu mengatakan, tertangkapnya anak itu karena adanya laporan dari korban dan hasil penyelidikan dilapangan.

Anak dibawah umur yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) jenis roda dua itu diketahui berinisial MR (16) warga Kelayan A Banjarmasin Selatan.

MR ditangkap Unit Ranmor dikawasan jalan Simpang Limau pada Sabtu (8/9) sekitar pukul 22.30 wita yang mana saat itu dia sendang mengendarai motor hasil curiannya.

"Saat ini MR sudah kita tangkap dan sekarang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap Kanit yang biasa disapa Dompu itu.

Selain menangkap MR, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya, berupa satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Jupiter MX dengan DA 3442 VV.

Sepeda motor hasil kejahatan pencurian yang dilakukan MR itu saat ini diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin untuk barang bukti proses hukum selanjutanya.

"MR ini sebelum juga pernah mengambil sepeda motor milik bosnya dan sempat diamankan di Polresta karena dimaafkan oleh korban, maka MR dilepaskan karena pertimbangan dibawah umur juga, namun tidak sadar dan mengulangi perbuatan itu lagi," terang pria bertubuh jangkung.

Pelaku yang dibawah umur itu hasil penyidikan sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap dirinya dirumah tahanan Polresta Banjarmasin sambil menunggu proses hukum.

"Dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya di atas lima tahun, namun dia masih dibawah umur dan kita harus berkonsultasi dengan pihak Bapas Banjarmasin," tutur perwira muda lulul Akpol 2008 itu.

Sementara itu MR mengakui ia mencuri kendaraan bermotor milik temannya sendiri, dan itu dilakukan dengan memasuki rumah temannya melalui jendela, dan pada saat itu pemilik rumah pada tidur.

Pada saat sudah didalam rumah temannya yang bernama Fais itu, dikendaraan tersebut tergantung kunci kontak, langsung saja dimengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut selama satu Minggu dan kendaraan itu dia taruh dirumah temannya.

"Saya mengambil motor tersebut karena keinginan memiliki sepeda motor dan kendaraan itu hanya dipakai sendiri untuk jalan-jalan, karena orang tua saya tidak bisa membelikan sepeda motor," tutur MR.

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012