Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Berkas perkara penyidikan dua tersangka kasus pidana runtuhnya Jembatan Mandastana di Kabupaten Barito Kuala akhirnya dinyatakan lengkap alias P21.

Jaksa yang menerima penyerahan dua tersangka dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel pada Rabu (6/2), melakukan penahanan dan menitipkan tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin.

Didampingi pengacara masing-masing, tersangka yang merupakan Direktur PT Citra Bakumpai Abadi Rusman Adji dan konsultan pengawas Yudi Ismani, langsung meminta penangguhan penahanan kepada Kasi Penuntutan Kejati Kalsel Hadi Riyanto yang menerima penyerahan kedua tersangka dari penyidik Polda. 

"Permohonan penasihat hukum masih dipertimbangkan untuk dikabulkan atau tidak, yang pasti sekarang tersangka ditahan," terang Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhpujat.
Diketahui sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel menetapkan Rusman Adji dan Yudi Ismani sebagai tersangka.

Selaku pimpinan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Jembatan Mandastana-Tanipah di Desa Bangkit Baru, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, tersangka diduga melakukan kecurangan untuk memperkaya diri dengan mengurangi volume pada pekerjaan tiang pancang dan mutu dari pondasi jembatan yang runtuh pada 17 Agustus 2017 lalu.

Kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan jembatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16 miliar itu memang disesalkan.

Lantaran keberadaan jembatan yang baru satu tahun berdiri itu sangat dibutuhkan warga setempat sebagai jalan penghubung antar desa.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pekerjaan Jembatan Mandastana Tanipah ditemukan fakta kekurangan volume pada pekerjaan tiang pancang dan mutu dari pondasi jembatan, sehingga pada pilar 3 terjadi runtuh pada abudment 1 dan 2 serta pilar 4 dinyatakan tidak aman untuk kondisi ideal layaknya sebuah jembatan.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019