Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Dinas perumahan, wilayah permukiman dan lingkungan hidup (Perkim LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan berharap ijin usaha galian c di wilayahnya bisa dicegah karena lahan cenderung kritis jika dilakukan penggalian dan sering longsor.

"Jika ada aktivitas galian c di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara berarti tak berijin alias ilegal, karena kami belum pernah merekomendasikan ijin usaha galian C, " ujar Kepala Seksi Tata Lingkungan Mulianto di Amuntai, Jum'at.

Mulianto mengatakan, ijin usaha galian C  di Kabupaten HSU harus dikaji lebih mendalam dengan analisis dampak lingkungan karena banyak wilayah HSU yang labil dan kritis apalagi di daerah bantaran sungai.

"Lahan di HSU banyak kritis dan rawan longsor, dikhawatirkan jika usaha galian c diberikan ijin beroperasi berpotensi merusak lingkungan," terangnya.

Mulianto mengatakan, beberapa perusahaan kontraktor di HSU mendatangkan material batu, pasir batu dan pasir dari kabupaten lain seperti Balangan, HST dan HSS, demikian pula perusahaan Stone Crusher (Pemecah Batu) tidak beroperasi di Wilayah Kabupaten HSU.

Ia menjelaskan, perusahaan kontraktor di Kabupaten HSU seperti dikecamatan Banjang dan Amuntai Utara hanya melakukan proses pengaspalan dan semen cor.

Bagi perusahaan yang ingin beroperasi, Dinas Perkim LH memberikan rekomendasi dan penilaian teknis terhadap sejumlah aktivitas perusahaan serta melakukan pengawasan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan.

Dikatakan, pengawasan oleh petugas Disperkim LH ke perusahan dilaksanakan dua kali dalam setahun. 

Bagi perusahaan yang memiliki dampak lingkungan luas di wajibkan melakukan pengkajian analisis dampak lingkungan (amdal), bagi usaha skala menengah menyampaikan laporan UKL-UPL.

"Kalau usaha skala biasa dengan dampak lingkungan agak kecil cukup melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk pengelolaan lingkungan atau SPPL," terangnya.

Kepala bagian pembangunan Setda HSU Syaifullah mengatakan, Kabupaten HSU tidak memiliki  dinas pertambangan, sumber daya energi dan mineral sebagaimana dahulu.

"Urusan pertambangan sudah diambil alih pihak provinsi Kalsel sehingga untuk kebijakan pertambangan di daerah menjadi urusan provinsi," katanya.

Dikatakan, Kabupaten HSU memang memiliki peraturan daerah mengenai retribusi usaha galian c, namun ia menyambut positif langkah Disperkim LH dalam memperketat rekomendasi bagi ijin usaha galian c dengan mempertimbangkan secara matang dampaknya bagi kerusakan lingkungan.

Berdasarkan peraturan,  perusahaan Stone Crusher atau usaha galian c yang beroperasi tanpa melengkapi izin usaha perindustrian dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara pasal 158 yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019