Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Para pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menandatangani Dokumen Kinerja didepan bupati disaksikan staf dan honorer dilingkungan Pemda HSU.

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid di Amuntai, Senin mengatakan,  perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari bupati selaku pemberi amanah kepada pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan program dengan indikator kinerja.

"Biasanya perjanjian kinerja dilakukan pertengahan tahun atau menjelang akhir tahun anggaran, tahun ini kita lakukan awal tahun jika terdapat kekurangan masih bisa direvisi," ujar Wahid.

Wahid mengatakan, melalui perjanjian kinerja ini diharapkan terwujud komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur berdasarkan tugas fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia" ujar Wahid.

Ia mengatakan, kinerja yang disepekati bukan hanya kinerja yang akan dilaksanakam, tapi juga dari 'outcome' tahun sebelumnya sehingga terwujud kesinambungan kinerja tiap pejabat SKPD.

Penandatanganan dokumen perjanjian kinerja diharapkan dapat mendorong komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala SKPD.

Ia menjelaskan, penandatanganan dokumen perjanjian kinerja bagi pejabat eselon II dan eselon III merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam perpres nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

"Hal ini juga sesuai dengan petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat peraturan MenPAN dan RB nomor 53 tahun 2014" jelas Wahid.

Dijelaskan, penyusunan perjanjian kinerja menjadi tolak ukur sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran.

Melalui dokumen ini bupati bisa monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kinerja pimpinan perangkat daerah sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

"Jika kinerja SKPD tidak sesuai dengan dokumen ini maka pejabat yang menjadi pimpinan SKPD bisa mendapatkan sanksi, begitu pula sebaliknya," katanya.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019