Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, turut serta melaksanakan rekam data KTP elektronik serentak dalam rangka melindungi hak pilih warga binaan.
Kepala Lapas Kotabaru Suhartomo, Sabtu mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan program nasional yang berlangsung di lapas dan rutan se-Indonesia, mulai 17 hingga 19 Januari 2019.
"Ini merupakan tindak lanjut kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan kelengkapan persyaratan untuk memilih pada Pemilu 2019," katanya.
Pelaksanaan rekam data KTP-el serentak di lapas dan rutan dilatari banyaknya warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak masuk daftar pemilih tetap Pemilu 2019 karena mereka tidak memiliki KTP-el.
"Selama hak pilihnya tidak dicabut oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, WBP juga berhak memilih dan harus diakomodasi dalam daftar pemilih," kata Suhartomo.
Di Lapas Kotabaru, kata dia, jumlah warga binaan saat ini sekitar 880 orang. Sebagian besar di antara mereka sudah pernah ikut perekaman data KTP-el.
Rekam data KTP-el serentak di lapas ini diikuti 77 WBP, terdiri atas 46 orang WBP asal Kabupaten Kotabaru dan 31 orang WBP asal Kabupaten Tanah Bumbu.
Perekaman dilakukan bersama-sama oleh petugas Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Pasalnya, Lapas Kotabaru menampung warga binaan dari dua daerah tersebut.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Kotabaru Jumantiliany menyambut baik pelaksanaan rekam data KTP-el serentak di lingkungan lapas karena akan berdampak pada peningkatan jumlah pemilih.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat menjadi pemilih adalah memiliki KTP-el," katanya.
Sebelumnya, dalam data KPU ada 1.170 calon pemilih di Lapas Kotabaru. Dari jumlah itu, sekitar 20 persen yang tercatat sebagai penduduk Kabupaten Kotabaru.
Untuk warga binaan asal luar daerah, kata dia, tetap bisa mengikuti pemilu jika memiliki KTP-el. Namun, tidak bisa memberikan suaranya untuk pemilihan anggota DPRD tingkat dua.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Lapas Kotabaru Suhartomo, Sabtu mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan program nasional yang berlangsung di lapas dan rutan se-Indonesia, mulai 17 hingga 19 Januari 2019.
"Ini merupakan tindak lanjut kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan kelengkapan persyaratan untuk memilih pada Pemilu 2019," katanya.
Pelaksanaan rekam data KTP-el serentak di lapas dan rutan dilatari banyaknya warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak masuk daftar pemilih tetap Pemilu 2019 karena mereka tidak memiliki KTP-el.
"Selama hak pilihnya tidak dicabut oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, WBP juga berhak memilih dan harus diakomodasi dalam daftar pemilih," kata Suhartomo.
Di Lapas Kotabaru, kata dia, jumlah warga binaan saat ini sekitar 880 orang. Sebagian besar di antara mereka sudah pernah ikut perekaman data KTP-el.
Rekam data KTP-el serentak di lapas ini diikuti 77 WBP, terdiri atas 46 orang WBP asal Kabupaten Kotabaru dan 31 orang WBP asal Kabupaten Tanah Bumbu.
Perekaman dilakukan bersama-sama oleh petugas Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Pasalnya, Lapas Kotabaru menampung warga binaan dari dua daerah tersebut.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Kotabaru Jumantiliany menyambut baik pelaksanaan rekam data KTP-el serentak di lingkungan lapas karena akan berdampak pada peningkatan jumlah pemilih.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat menjadi pemilih adalah memiliki KTP-el," katanya.
Sebelumnya, dalam data KPU ada 1.170 calon pemilih di Lapas Kotabaru. Dari jumlah itu, sekitar 20 persen yang tercatat sebagai penduduk Kabupaten Kotabaru.
Untuk warga binaan asal luar daerah, kata dia, tetap bisa mengikuti pemilu jika memiliki KTP-el. Namun, tidak bisa memberikan suaranya untuk pemilihan anggota DPRD tingkat dua.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019