Islam melarang "jual beli" uang, terlebih bagi kaum muslim, dan transaksi tersebut hukumnya riba.

"Jual beli uang itu hukumnya riba, kecuali niatnya bukan menjual belikan," ujar Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan Habib Ali Khaidir Al Kaff, di Banjarmasin, Senin.

Pemuka agama yang juga pimpinan salah satu majelis zikir itu, mengemukakan pendapatnya sehubungan ramainya "pejualan jasa" penukaran uang receh di Banjarmasin belakangan ini atau menjelang lebaran Idul Fitri 1433 Hijriah.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi keagamaan itu mengimbau masyarakat agar memahami benar persoalan hukum agama supaya tidak terjerumus dalam praktik riba.

"Berdasarkan hukum Islam, usaha menjajakan uang sangat kontroversial, bahkan diharamkan kalau memang niatnya untuk menjual belikan, maka tidak boleh," tandasnya.

"Sebab yang diperjual belikan itu barangnya sejenis, yaitu uang dengan uang. Lain soal kalau misalnya niat penjaja uang tersebut menarik upah (jasa) sebagai pengganti lelah menukar uang di bank," demikian Habib Ali.

Pada kesempatan terpisah, Asisten Direktur Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah II Kalimantan Djahari kepada wartawan menyatakan, pihaknya tak bisa melarang masyarakat untuk menukarkan uang di banknya.

"Karena ada Undang Undang yang membolehkan penukaran uang tersebut di BI," lanjutnya seraya mengungkapkan, sejak awal Ramadhan 1433 H hingga sekarang, banknya mengeluarkan uang untuk penukaran mencapai Rp8,2 miliar lebih.

Namun dia mengimbau masyarakat agar menukarkan uangnya langsung ke BI, karena terjamin keaslian dan tanpa pungutan.

"Daripada menukar uang di jalanan, belum tentu terjamin keasilannya dan harus membayar lagi, maka lebih baik ke BI langsung. Karena yang dijajakan itu kita kan tidak mengetahui, kalau ada tersisip uang palsu misilnya," demikian Djahari.

Sementara itu, Rehan (40), seorang penjual jasa penukaran uang receh yang mangkal di Jalan Lambung Mangkurat/depan Gedung DPRD Kalsel dalam percakapan dengan ANTARA, menyatakan, dirinya tak melakukan jual beli uang.

"Yang saya lakukan hanya meminta uang pengganti lelah antre di BI. Karena antrean untuk menukar uang di BI bisa berjam-jam," ujar warga Rawasari Banjarmasin yang melakoni penjualan jasa penukaran uang itu selama lima tahun.

Sebagai contoh dari nilai sejuta rupiah penukaran uang, jasa pengganti lelah Rp50.000 dan bisa kurang lagi, sesuai kesepatan atau atas dasar suka sama suka, lanjutnya.

"Begitu pula, uang yang saya tukarkan tersebut dijamin keasliannya. Sebab kalau saya curang tak bisa lama menggeluti penjualan jasa penukaran uang," demikian Rehan.C

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012