Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan jemput bola atau datang ke lapas untuk merekam identitas pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) para narapidana.
Tempat narapidana yang dituju adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin. Di mana gelar perekaman identitas diri, baik sidik jari, iris mata dan foto tersebut dijadwalkan dari 17 hingga 19 Januari 2019.
"Ini program serentak seluruh Indonesia, perintah Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil," ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Banjarmasin M Yusuf Effendi saat melaksanakan itu di Lapas Teluk Dalam, Kamis.
Menurut dia, lebih dari 200 warga binaan yang disasar karena memiliki Kartu Keluarga (KK) Banjarmasin.
"Dari informasi yang kami dapat, banyak warga binaan yang belum melakukan perekaman," jelasnya.
Perekaman ini, tegasnya, wajib dilakukan bagi warga Indonesia yang telah berumur 17 tahun. Apalagi ini sebagai syarat pemilih untuk mengikuti pesta demokrasi Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019.
"Jadi kami telah menyediakan alatnya. Itu juga dapat mendeteksi bagi warga yang telah melakukan perekaman. Kalau blankonya ada 300 keping," katanya.
Kasubag TU Lapas Kelas IIA Banjarmasin Ngatmin memastikan warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Dari total 2.558 warga binaan, diakuinya ada 200 warga binaan domisili Banjarmasin yang belum melakukan perekaman data.
"Kegiatan ini menindaklajuti surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Warga binaan diberikan kesempatan untuk memperoleh KTP-el," ujarnya.
Sementara warga binaan yang memiliki KK luar daerah pun ujarnya, dapat melakukan perekaman data kependudukan yang tengah dilaksanakan di Lapas Banjarmasin ini.
"Kalau data perekamannya akan di kirim ke Dukcapil domisili asal mereka," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Tempat narapidana yang dituju adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin. Di mana gelar perekaman identitas diri, baik sidik jari, iris mata dan foto tersebut dijadwalkan dari 17 hingga 19 Januari 2019.
"Ini program serentak seluruh Indonesia, perintah Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil," ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Banjarmasin M Yusuf Effendi saat melaksanakan itu di Lapas Teluk Dalam, Kamis.
Menurut dia, lebih dari 200 warga binaan yang disasar karena memiliki Kartu Keluarga (KK) Banjarmasin.
"Dari informasi yang kami dapat, banyak warga binaan yang belum melakukan perekaman," jelasnya.
Perekaman ini, tegasnya, wajib dilakukan bagi warga Indonesia yang telah berumur 17 tahun. Apalagi ini sebagai syarat pemilih untuk mengikuti pesta demokrasi Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019.
"Jadi kami telah menyediakan alatnya. Itu juga dapat mendeteksi bagi warga yang telah melakukan perekaman. Kalau blankonya ada 300 keping," katanya.
Kasubag TU Lapas Kelas IIA Banjarmasin Ngatmin memastikan warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Dari total 2.558 warga binaan, diakuinya ada 200 warga binaan domisili Banjarmasin yang belum melakukan perekaman data.
"Kegiatan ini menindaklajuti surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Warga binaan diberikan kesempatan untuk memperoleh KTP-el," ujarnya.
Sementara warga binaan yang memiliki KK luar daerah pun ujarnya, dapat melakukan perekaman data kependudukan yang tengah dilaksanakan di Lapas Banjarmasin ini.
"Kalau data perekamannya akan di kirim ke Dukcapil domisili asal mereka," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019