Populasi ikan lokal di bilangan sentra persawahan Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan belakangan ini turun drastis.

Penurunan populasi ikan tersebut lantaran penangkapan ikan secara salah oleh sebagian oknum masyarakat diantaranya menggunakan setrum, kata Fahrurazi penduduk Guntung Papyu, di Banjarmasin, Sabtu.

Menurutnya, populasi ikan yang menurun tersebut lantaran penangkapan ilegal tersebut, selain menggunakan setrum juga menggunakan racun ikan seperti potasium.

Tetapi belakangan bahan baku potasium sudah sulit dicari maka penangkap ikan ilegal tersebut menggunakan setrum dengan cara mengalirkan listrik melalui aki (accu).

Akibat cara tersebut maka bukan saja induk ikan yang mati tetapi juga anak-anak ikan yang kecil pun ikut mati, sehingga populasinya terus turun dari tahun ke tahun.

Ikan lokal dimaksud tersebut antara lain ikan gabus, pepuyu ( betok), sepat siam, sepat biasa,lele, belut, patung, dan saluang.

Padahal waktu dulu, setiap tahun warga setempat selalu panen ikan jenis tersebut,setelah panen ikan maka ikan itupun di buat wadi (ikan diawetkan dengan garam/permentasi), dan wadi tersebut bisa mencukupi kebutuhan hingga setahun kedepan.

"Sekarang jangan untuk dibuat wadi untuk dimakan ikan segar saja sudah susah, karena sulit dicari," kata Fahrurazi yang disebut Ifah ini.

Bahkan dulu setiap warga disentra produksi terbesar Kalsel tersebut selalu memiliki sumur ikan, karena disaat musim penghujan persawahan berair dalam tetapi saat kemarau air kering hingga ikan ngumpul di sumur-sumur tersebut.

Hasil panen sumur ikan itulah yang dioah menjadi ikan yang diawetkan kebutuhan satu tahun seperti wadi dan ikan kering, tambahnya lagi.

Tetapi lantaran populasi ikan menurun banyak sumur-sumur ikan tersebut dirusak pemiliknya dan tanahnya diratakan lagi untuk dijadikan lagi sebagai sawah tidak lagi sebagai sumur ikan.

Menurutnya, walau pun belakangan ini sering dilakukan razia oleh aparat kepolisian terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal tersebut, tetapi tidak ada yang sampai diberikan sanksi berat seperti penahanan, tapi hanya sebatas diberikan peringatan saja untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,sehingga tak memberikan efek jera./C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012