Paringin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Kesehatan setempat, buka rekrutment tenaga perawat. Pendaftaran dibuka sampai 31 Januari 2019 di Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 2,5 Paringin Selatan Kode Pos 71462.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan Akhmad Nasa'i saat ditemui di ruang kerjanya hari ini tadi, Rabu (9/1) mengungkapkan tenaga keperawatan ini nantinya akan dipekerjakan pada Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu atau Public Safety Centre (PSC) 119 Sanggam yang akan segera dibentuk.

"Bagi para peminat dapat mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan ke Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK," ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk kualifikasi perawat yang akan direkrut tersebut minimal pendidikan DIII Keperawatan, mempunyai STR yang berlaku, bersertifikat BTCLS/BTLS/PPGD, dan diutamakan bisa mengoperasikan kendaraan roda 4 dan mempunyai SIM A. "Untuk surat lamarannya bisa diserahkan langsung atau dikirimkan lewat post," ujarnya.

Kepala Dinas juga menambahkan bahwa, para perawat yang akan direkrut ini akan diseleksi dalam beberapa tahapan. Dimulai dengan Pendaftaran dan seleksi administrasi sampai 31 Januari, tes tertulis tanggal 4 Februari, dan tes wawancara tanggal 6 Februari. 

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dalam setiap tahapnya akan diumumkan keesokan harinya pada papan pengumuman dan website resmi Dinas kesehatan," terangnya.

Ditekankan oleh kepala Dinas, PSC 119 Sanggam yang dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanggulangan gawat darurat terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan kode akses 119 ini, kelulusan akhir peserta seleksi akan diumumkan pada tanggal 11 Februari 2019.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Muhammad Noor ikut menambahkan  secara umum syarat peseeta untuk bisa direkrut sebagai perawat pada Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Sanggam diantaranya adalah WNI, sehat jasmani dan rohani, tidak berstatus sebagai CPNS/PNS atau terikat kontrak dengan perusahaan lainnya.

"Untuk surat lamaran dan surat pernyataan bersedia untuk ditugaskan secara bergiliran atau shift ditandatangani diatas materai. Selanjutnya untuk berkas lain seperti ijazah, STR, dan sertifikat masing-masing di foto copy sebanyak satu lembar dan dilegalisir. Dalam pemberkasan supaya dilengkapi dengan copy KTP,” urainya.

Dijelaskan bahwa alasan dibentuknya PSC 119 ini didasari dengan adanya pergeseran pola penyakit dimana 3 peringkat penyakit tertinggi yang menjadi beban di Indonesia yaitu penyakit cerebrovaskuler, kecelakaan lalu lintas, dan penyakit jantung ischemik yang menimbulkan kegawat daruratan yang berujung kematian.

"Didasari ini semua, maka Kementerian kesehatan telah menerbitkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Permenkes ini selanjutnya dijabarkan oleh Kabupaten Balangan melalui Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Sanggam," pungkasnya. 

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019