Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara menerima beberapa laporan masyarakat terkait pelanggaran kampanye diantaranya dugaan pelanggaran berupa politik uang (money politic) yang terjadi di Kecamatan Amuntai Utara.

"Kita menurunkan petugas melakukan penyidikan terhadap dugaan money politic yang dilaporkan terjadi di Amuntai Utara berupa laporan awal namun tetap kita tindaklanjuti berupa penyidikan," ujar Ketua Bawaslu Hulu Sungai Utara (HSU) Syardani di Amuntai, Rabu.

Syardani mengatakan, terhadap laporan dugaan money politic ini kerap terbentur pada kurangnya barang bukti maupun saksi seperti pada kasus di Amuntai Utara sehingga Bawaslu tidak sepenuhnya bisa melakukan tindakan.

Diakui Syardani jika jumlah laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu cukup minim. Kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran baik berupa laporan resmi maupun informasi awal masih rendah.

"Hingga akhir 2018 pihak Bawaslu HSU hanya menerima sebanyak 14 buah laporan pelanggaran kampanye, sedang kegiatan pemantauan oleh petugas Bawaslu sebanyak 29 kegiatan umumnya objek yang diawasi adalah kegiatan reses anggota DPR," katanya.

Dikatakan Syardani, kebanyakan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang disebabkan kurang informasi dari caleg maupun parpol kepada petugas pemasangan APK tentang aturan pemasangan yang semestinya dilakukan pengawasan.

Petugas pemasangan meletakan APK di pepohonan sehingga Bawaslu langsung memberikan teguran dan peringatan agar caleg bersangkutan atau parpol pengusung mengalihkan sendiri APK yang di pasang.

"Alhamdulillah Bawaslu tidak sampai menyita Alat Peraga Kampanye karena caleg maupun parpol mentaati teguran yang disampaikan," katanya.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019