Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Warga Jalan Soetoyo S Banjarmasin Barat, mengamankan seoranf pelaku pungutan liar yang mengatas namakan korban bencana alam untuk kepentingan pribadi.
"Memang benar, ada pria yang diamankan warga karena melakukan pungutan liar untuk korban bencana alam," kata Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Jody Dharma di Banjarmasin, Minggu.
Dia mengatakan, kejadian aksi pungutan liar oleh pria bertato itu hingga diamankan warga, terjadi pada Jumat (4/1).
Untuk pelaku dari pemeriksaan sementara diketahui bernama Roy Chandra alias Chandra (28) warga Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur.
Saat pelaku diserahkan ke Polsek Banjarmasin Barat turut diamankan barang bukti di antaranya satu kotak bertuliskan sumbangan untuk Tsunami Selat Sunda Banten, dan Kota Lampung serta uang tunai sebesar Rp42 ribu.
Terus dikatakannya, yang jelas perbuatan pelaku tetap diproses guna memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang ingin coba-coba melakukan pungutan liar.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya pernah masuk penjara sebanyak dua kali untuk kasus obat-obatan dan narkotika, bukan itu saja dia juga sering kali meminta sumbang di daerah Banjarmasin dan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
"Saya mengimbau kepada masyarakat kota Banjarmasin, supaya tidak melakukan pungutan liar yang mengatas namakan korban bencana alam, seperti dilakukan oleh Roy ini, uang tidak dimasukkan dalam korban bencana alam, akan tetapi uangnya masuk dalam kantong pribadi," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Memang benar, ada pria yang diamankan warga karena melakukan pungutan liar untuk korban bencana alam," kata Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Jody Dharma di Banjarmasin, Minggu.
Dia mengatakan, kejadian aksi pungutan liar oleh pria bertato itu hingga diamankan warga, terjadi pada Jumat (4/1).
Untuk pelaku dari pemeriksaan sementara diketahui bernama Roy Chandra alias Chandra (28) warga Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur.
Saat pelaku diserahkan ke Polsek Banjarmasin Barat turut diamankan barang bukti di antaranya satu kotak bertuliskan sumbangan untuk Tsunami Selat Sunda Banten, dan Kota Lampung serta uang tunai sebesar Rp42 ribu.
Terus dikatakannya, yang jelas perbuatan pelaku tetap diproses guna memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang ingin coba-coba melakukan pungutan liar.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya pernah masuk penjara sebanyak dua kali untuk kasus obat-obatan dan narkotika, bukan itu saja dia juga sering kali meminta sumbang di daerah Banjarmasin dan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
"Saya mengimbau kepada masyarakat kota Banjarmasin, supaya tidak melakukan pungutan liar yang mengatas namakan korban bencana alam, seperti dilakukan oleh Roy ini, uang tidak dimasukkan dalam korban bencana alam, akan tetapi uangnya masuk dalam kantong pribadi," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019