Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mensahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada awal tahun 2019 ini pada rapat paripurna dewan, Jumat.
       
Adapun tiga Raperda itu, yakni, Raperda revisi Perda nomor l7 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan, Raperda revisi Perda tentang  retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan Raperda tentang kemetrologian. 
       
"Baik dua revisi Perda maupun pembentukan satu Raperda yang diusulkan ini memang kami anggap penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini dan kebutuhan di masyarakat," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda.
       
Sebagaimana tentang Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan, karena diharapkan bisa mengakomodir standar biaya yang dibebankan kemasyarakat untuk melakukan berbagai layanan kesehatan di RS Sultan Suriansyah, RS milik Pemkot yang masih proses pembangunan. 
       
Kemudian untuk Raperda tentang retribusi izin tempat berjualan minuman beralkohol dimaksudkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Dacrah (PAD) maupun memberikan kepastian hukum terkait standar retribusi yang wajib dibayarkan pelaku usaha yang aktivitas usahanya menyediakan minuman beralkohol. 
       
"Lalu untuk Raperda tentang kemetrologian juga dirasa perlu sebagai payung hukum untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi serta mengatur penggunaan alat ukur, takar, timbang hingga perlengkapannya,"  tambah politisi Golkar. 
       
Menurut Ananda, ketiga Raperda ini merupakan inisiasi DPRD Kata Banjarmasin.
       
"Kami tentunya juga berharap pembentukan Raperda maupun revisi Perda yang diusulkan DPRD ini maupun dari Pemkot bisa memiliki semangat yang sama, sehingga semua selesai sesuai target," ujarnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019