Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menyoroti sejumlah pajak dan retribusi daerah yang capaiannya belum optimal pada tahun anggaran 2018.

Diantaranya pajak dan retribusi terkait Ijin Mendirikan Bangunan, parkir, Pajak Bumi dan Bangunan serta sarang burung walet.

"Kita perlu mengevaluasi peraturan daerah terkait tarif pajak maupun retribusi guna mendongkrak PAD," jelas Anang.

Hal ini disampaikan Anang dalam rapat koordinasi evaluasi Pendapatan Asli Daerah 2018 yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah setempat.

Perda yang perlu dievaluasi diantaranya terkait tarif air bersih di Perusahaan Daerah Air Minum.

Anang juga meminta pembentukan tim intensifikasi PAD untuk menentukan besaran target pajak maupun retribusi.

Mengingat selama ini belum ada kesepakatan besar target pajak di sejumlah perangkat daerah seperti retribusi parkir.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong Erwan Mardani mengatakan melalui rapat koordinasi ini diharapkan ada kesepakatan cara dan strategi peningkatan PAD 2019.

Dalam pemaparannya Erwan menyebutkan realisasi PAD 2018 mencapai 77,25 persen atau Rp127 miliar dari target Rp164 miliar.

Mencakup realisasi pajak daerah Rp58,9 miliar atau 107,4 persen dari target Rp54,8 miliar serta retribusi sebesar Rp6,7 miliar.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018