Kotabaru, (ANTARA News Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhirnya mengesahkan APBD 2019 sebesar Rp1,966 triliun, naik sekitar 17,3 persen atau sebesar Rp286 miliar lebih dari APBD 2018.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif yang memimpin sidang paripurna didampingi H Mukhni AF di Kotabaru, Rabu, mengatakan, secara lembaga akan menelaah atas RAPBD 2019 yang disampaikan eksekutif.

Sementara itu Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam sambutannya mengungkapkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas disetujuinya RAPBD tahun anggaran 2019 yang diajukan pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2019.

"RAPBD 2019 disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan yang merujuk kepada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah," katanya.

Serta rencana pembangunan tahunan daerah dan tetap berpedoman pada anggaran pokok dengan beberapa penyesuaian target penerimaan sesuai hasil evaluasi dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun berjalan dan proyeksi pencapaian kinerja terbaik yang dapat diterima pada 2018.

Dikatakannya, pihaknya menyadari RAPBD 2019 yang disampaikan masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari DPRD.

Oleh karena itulah untuk meningkatkan daya guna, kualitas, efisiensi dan efektifitas anggaran yang diajukan, pemerintah dapat mengakomodir dan menerima masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

"Pemerintah daerah mengapresiasi semua masukan DPRD baik yang disampaikan dalam pembahasan-pembahasan di komisi, badan anggaran maupun pendapat akhir DPRD atas RAPBD tahun anggaran 2019," jelasnya.

Selanjutnya terhadap masukan dan pertimbangan pimpinan dan anggota DPRD atas program dan kegiatan yang tidak memungkinkan untuk masuk dalam RAPBD tahun anggaran 2019 sebagai akibat tidak terakomodirnya dalam PPAS, akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk dialokasikan anggarannya dalam APBD-P anggaran 2019, terutama untuk kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian visi misi daerah dan RPJMD 2016-2021.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan persetujuan dan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kotabaru, maka total APBD yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,966 triliun.

Pada bagian lain, DPRD Kotabaru dalam pengesahan Peraturan daerah (Perda) APBD 2019 dengan 26 catatan yang harus diperhatikan dan dijalankan oleh eksekutif.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah dalam laporan akhir legislatif yang ditandatanganinya bersama dua orang wakilnya, dijelaskan APBD pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang di pakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Oleh karena itu, DPRD dan pemerintah daerah harus selalu berupaya secara nyata dan terstruktur untuk menghasilkan suatu APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan rill masyarakat," kata Alfisah.

Kebutuhan yang berdasar potensi masing-masing daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasikan kepentingan dan akuntabilitas publik yang telah direncakan dengan baik, sehingga baik tujuan maupun sasaran akan dapat tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018