Rantau, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kabupaten Tapin, HM Arifin Arpan beserta wakilnya H Syafruddin Noor dan pimpinan SOPD lainnya musnahkan KTP elektronik (e-KTP) di halamaan pendopo kawasan Rantau Baru, Rantau, Rabu (19/12) sore.

Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin, Sarkati mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemusnahan e-KTP dengan cara di bakar sebanyak 11.209 keping.

"Jumlah yang kita musnahkan hari ini sebanyak 9.457 keping. Beberapa hari sebelumnya aksi yang sama juga dilakukan sejumlah 1.752 keping," ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa keluruh e-KTP yang rusak di Disdukcapil Tapin sudah habis dimusnahkan semua. Dalam waktu dekat ini, disdukcapil Tapin akan menyisir e-KTP yang rusak di setiap kecamatan di Tapin.

Pemusnaha e-KTP tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta jajarannya untuk segera melakukan pemusnahan terhadap Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah invalid atau rusak.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia.
 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018