Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 33 orang narapidana (napi) se-Kalsel memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2018. Bahkan satu diantaranya langsung menghirup udara bebas karena bertepatan dengan habisnya masa pidana.
"Satu warga binaan pemasyarakatan yang bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru," terang Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan PAS Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Kusbiyantoro di Banjarmasin, Minggu.
Adapun Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru menjadi yang terbayak memperoleh Remisi Natal, yakni 13 orang napi.
Kusbiyantoro merinci, dari 14 Lapas atau Rutan di Kalsel, ada delapan Lapas yang narapidana memperoleh remisi. Diantaranya pada Lapas Banjarmasin 4 orang napi, LPKA Martapura 1 orang napi, Lapas Khusus Narkotika Karang Intan 2 orang napi, Lapas Kotabaru 13 orang napi, Lapas Tanjung 1 orang napi, Lapas Banjarbaru 8 orang dan Rutan Pelaihari 2 orang napi serta 1 orang napi Rutan Rantau.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan Hukum Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain dilakukan program redistribusi penghuni dengan memindah napi ke Lapas atau Rutan yang tidak over kapasitas, Program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Remisi juga salah satu upaya dalam mengatasi permasalahan over kapasitas penghuni.
Kemudian juga berpotensi menghemat anggaran biaya makan apabila dikalikan potongan masa tahanan dan dikalikan dengan biaya kurang lebih Rp 20.000 per orang per hari.
Ilutrasinya dimana 33 orang dikalikan potongan masa tahanan maksimal 2 bulan atau 60 hari, maka negara menghemat kurang lebih Rp 40 juta.
Sementara itu, jumlah napi atau tahanan per tanggal 15 Desember 2018, yang dikutip dari laman http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/daily, sebanyak 8.978 orang, dimana kapasitas Lapas atau Rutan se-Kalsel hanya 3.347 orang, sehingga mengalami over kapasitas di seluruh Lapas atau Rutan.
Sedangkan penghuni terbanyak pada Lapas Banjarmasin yaitu 2.533 orang napi dan tahanan. Padahal kapasitasnya hanya untuk 366 orang atau mengalami over kapasitas 592 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Satu warga binaan pemasyarakatan yang bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru," terang Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan PAS Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Kusbiyantoro di Banjarmasin, Minggu.
Adapun Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru menjadi yang terbayak memperoleh Remisi Natal, yakni 13 orang napi.
Kusbiyantoro merinci, dari 14 Lapas atau Rutan di Kalsel, ada delapan Lapas yang narapidana memperoleh remisi. Diantaranya pada Lapas Banjarmasin 4 orang napi, LPKA Martapura 1 orang napi, Lapas Khusus Narkotika Karang Intan 2 orang napi, Lapas Kotabaru 13 orang napi, Lapas Tanjung 1 orang napi, Lapas Banjarbaru 8 orang dan Rutan Pelaihari 2 orang napi serta 1 orang napi Rutan Rantau.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan Hukum Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain dilakukan program redistribusi penghuni dengan memindah napi ke Lapas atau Rutan yang tidak over kapasitas, Program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Remisi juga salah satu upaya dalam mengatasi permasalahan over kapasitas penghuni.
Kemudian juga berpotensi menghemat anggaran biaya makan apabila dikalikan potongan masa tahanan dan dikalikan dengan biaya kurang lebih Rp 20.000 per orang per hari.
Ilutrasinya dimana 33 orang dikalikan potongan masa tahanan maksimal 2 bulan atau 60 hari, maka negara menghemat kurang lebih Rp 40 juta.
Sementara itu, jumlah napi atau tahanan per tanggal 15 Desember 2018, yang dikutip dari laman http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/daily, sebanyak 8.978 orang, dimana kapasitas Lapas atau Rutan se-Kalsel hanya 3.347 orang, sehingga mengalami over kapasitas di seluruh Lapas atau Rutan.
Sedangkan penghuni terbanyak pada Lapas Banjarmasin yaitu 2.533 orang napi dan tahanan. Padahal kapasitasnya hanya untuk 366 orang atau mengalami over kapasitas 592 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018