Banjarmasin, (Antaranews, Kalsel) - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara dibantu Unit Resmob Polda Kalsel meringkus seorang pencuri uang puluhan juta milik nasabah bank.

"Pelaku menguras uang nasabah menggunakan ATM sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp76 juta," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, kejadian pencurian uang nasabah bank itu terjadi pada Senin (22/10) siang, sekitar puku 13.00 WITA di ATM Bank BNI kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dari cerita korban, kata Kapolsek, saat itu korban berada di kantor Bank BNI kemudian diberitahukan oleh petugas Bank BNI bahwa korban ada melakukan penarikan beberapa kali menggunakan ATM.

Namun, korban tidak ada merasa telah melakukan transaksi penarikan, kemudian korban langsung melakukan cetak rekening koran ternyata memang benar ada orang telah mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM.

Atas dasar itu, kemudian korban yang diketahui bernama H. Ibrahim warga Jalan Berangas RT05 Desa Berangas Kab. Batola melaporkan Kepolsek Banjarmasin Utara.

Berdasarkan laporan itu tim gabunngan langsung bergerak dan pada Rabu (12/12) sore, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Adyaksa Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pelaku berhasil diringkus.

Dari keterangan identitas pelaku diketahui bernama Ahmad Arsani Zulfiannoor (40) karyawan swasta, warga Jalan Perdagangan Komp HKSN Permai Kel.Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara.
 
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya empat unit handphone, satu cicin, satu kalung beserta liontin, tiga gelang tangan anak dan lima gelang keroncong.

"Usai diringkus tim gabungan di lapangan, pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin itu.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku Ahmad Arsani Zulfiannoor ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna proses hukum lebih lanjutan," ujar perwira menengah Polri yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018