Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan melakukan penyisiran ke lokasi pasar dan toko penjual kosmetik di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Balangan.

Hasilnya, dari ditemukan 84 item kosmetik yang terdiri 435 pcs tanpa izin edar dan 179 item kosmetik sebanyak 965 pcs telah kadaluarsa dengan nilai ekonomi Rp. 22.768.900.

Pengawas Farmasi dan Makanan, Ahli Pertama, Rivai Endra Dwi Yulianto di Amuntai, Kamis mengatakan, semua item kosmetik yang telah disita tersebut dimusnahkan.

"Barang yang TIE dan Kadaluarsa di lakukan pengamanan dan pemusnahan agar tidak digunakan atau diedarkan lagi," ujar Riva'i.

Riva'i mengatakan, banyak kosmetik yang tak berizin yang beredar dipasaran. Kadang kemasannya yang menarik dan harga murah membuat masyarakat tertarik membelinya karena minim pengetahuan akan bahan kosmetik yang aman.

"Kami melakukan sosialisasi ke masyarakat dan lembaga pendidikan  agar semakin banyak masyarakat lebih cerdas untuk mengenali kosmetik yang aman ," katanya.

Pada kegiatan sosialisasi di MAN 4 HSU di Kecamatan Babirik, nara sumber dari BPOM di HSU Hafifah menjelaskan, kosmetik adalah sarana yang digunakan dikulit luar dan tidak berfungsi sebagai obat.

Kosmetik katanya tidak hanya perempuan yang menggunakan, akan tetapi oleh semua orang karena shampo dan sabun mandi juga termasuk kosmetik.

"Masyarakat harus jeli membaca label pada kemasan kosmetik apakah mencantumkan izin edar dari BPOM, tanggal kadaluarsa dan lainnya agar penggunaan tidak membahayakan bagi penggunanya," katanya.

Tidak hanya mensosialisasikan kosmetik, pihak BPOM di HSU bekerja sama dengan akademisi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB) juga menghadirkan motivator Dosen Farmasi UMB Hendera.

Hendera memberikan motivasi kepada para siswi MAN 4 agar mengenali potensi diri sehingga dapat menemukan cara mencapai kesuksesan.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018