Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan cukup miris dengan kondisi dan persepsi sebagian masyarakat yang selama ini sudah akrab dengan kegiatan 'money politic' atau politik uang jelang pemilu.
"Pernah ketika kami datang ke salah satu rumah warga untuk sosialisasi, dikira mau bagi-bagi uang oleh mereka, mungkin di sangka kami dari calon peserta pemilu," ujar Sekretaris Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rudy Trianda di Amuntai, Rabu.
Rudy mengatakan, warga lainnya bahkan nyelotok kepada petugas Bawaslu minta diberikan informasi kapan ada jadwal pembagian uang, padahal saat itu petugas berpakaian identitas Bawaslu HSU.
Disinyalir aktivitas 'money politic' atau politik tidak akan sepi dari kegiatan pemilu, sehingga pihak Bawaslu memberlakukan aturan cukup ketat terkait pemberian uang dan barang oleh caleg atau parpol kepada masyarakat.
"Misal pemberian barang tidak lebih nilai daripada Rp60.000 per item barang," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu HSU Emmy Najmiati.
Demikian pula , lanjutnya, pemberian uang trasport dan konsumsi dengan nominal sewajarnya. Caleg juga diperbolehkan memberikan bantuan sosial keagamaan selama tidak menyertakan lambang parpol, nomor pencalegan, visi dan misi serta ajakan untuk memilih.
Dengan masa kampanye cukup panjang 22 Oktober -14 April maka pengawasan terhadap aktivitas money politic sangat difokuskan oleh Bawaslu disamping pelanggaran alat peraga kampanye.
Menurut Emmy biasanya aktivitas money politic fokus dilakukan saat jelang hari pencoblosan atau serangan fajar.
Pada acara rapat koordinasi (rakor) dengan stakeholder pengawasan di Ballroom Hotel Balqis Amuntai, Ketua Bawaslu HSU Syardani mengaku keterbatasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan meski sudah di bantu tenaga pengawas ditingkat kecamatan hingga TPS.
Sebanyak 746 TPS di Kabupaten HSU akan ditempatkan satu petugas pengawas di tiap TPS yang dikoordinir oleh Panwascam.
Ia mengatakan, perlu peran serta stakeholder pengawasan pemilu dari unsur masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lainnya.
"Silakan masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran ke petugas Panwascam atau petugas pengawas TPS nantinya sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu, atau berupa laporan awal dugaan pelanggaran tidak apa-apa silakan sampaikan kepada petugas Bawaslu atau Panwascam," kata Syardani.
Syardani menerangkan pihak Bawaslu akan menerapkan strategi untuk melindungi identitas pelapor demi menjaga keamanan pelapor. Kepada pelapor pihak Bawaslu juga akan bersikap terbuka dalam proses menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pernah ketika kami datang ke salah satu rumah warga untuk sosialisasi, dikira mau bagi-bagi uang oleh mereka, mungkin di sangka kami dari calon peserta pemilu," ujar Sekretaris Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rudy Trianda di Amuntai, Rabu.
Rudy mengatakan, warga lainnya bahkan nyelotok kepada petugas Bawaslu minta diberikan informasi kapan ada jadwal pembagian uang, padahal saat itu petugas berpakaian identitas Bawaslu HSU.
Disinyalir aktivitas 'money politic' atau politik tidak akan sepi dari kegiatan pemilu, sehingga pihak Bawaslu memberlakukan aturan cukup ketat terkait pemberian uang dan barang oleh caleg atau parpol kepada masyarakat.
"Misal pemberian barang tidak lebih nilai daripada Rp60.000 per item barang," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu HSU Emmy Najmiati.
Demikian pula , lanjutnya, pemberian uang trasport dan konsumsi dengan nominal sewajarnya. Caleg juga diperbolehkan memberikan bantuan sosial keagamaan selama tidak menyertakan lambang parpol, nomor pencalegan, visi dan misi serta ajakan untuk memilih.
Dengan masa kampanye cukup panjang 22 Oktober -14 April maka pengawasan terhadap aktivitas money politic sangat difokuskan oleh Bawaslu disamping pelanggaran alat peraga kampanye.
Menurut Emmy biasanya aktivitas money politic fokus dilakukan saat jelang hari pencoblosan atau serangan fajar.
Pada acara rapat koordinasi (rakor) dengan stakeholder pengawasan di Ballroom Hotel Balqis Amuntai, Ketua Bawaslu HSU Syardani mengaku keterbatasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan meski sudah di bantu tenaga pengawas ditingkat kecamatan hingga TPS.
Sebanyak 746 TPS di Kabupaten HSU akan ditempatkan satu petugas pengawas di tiap TPS yang dikoordinir oleh Panwascam.
Ia mengatakan, perlu peran serta stakeholder pengawasan pemilu dari unsur masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lainnya.
"Silakan masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran ke petugas Panwascam atau petugas pengawas TPS nantinya sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu, atau berupa laporan awal dugaan pelanggaran tidak apa-apa silakan sampaikan kepada petugas Bawaslu atau Panwascam," kata Syardani.
Syardani menerangkan pihak Bawaslu akan menerapkan strategi untuk melindungi identitas pelapor demi menjaga keamanan pelapor. Kepada pelapor pihak Bawaslu juga akan bersikap terbuka dalam proses menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018