Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Sat.Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara berhasil membekuk SE alias IS (25 tahun) warga Jalan Tepian Sungai Tabalong, Kecamatan Amuntai Tengah karena kedapatan memiliki 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 13.04 gram.

Kapolres Hulu SungaI Utara AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Kamaruddin di Amuntai, Selasa mengatakan,  penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan kasus penangkapan tersangka DR (34) warga Jalan Gerilya Kecamatan Amuntai Tengah.

Terlapor DD ditangkap petugas di tepi jalan Desa Sungai Baring saat bertransaksi dengan petugas kepolisian yang tengah menyamar sebagai pembeli berupa 1 paket sabu seberat 0,35 gram.

"Berdasarkan informasi dari tersangka DD akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka lainnya SE alias IS dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 15.04 gram," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, tersangka SE alias IS ditangkap dikediamannya di Jalan Tepian Sungai Tabalong  pada Senin (3/12) pukul 16.00 wita dengan barang bukti (barbuk) yang berhasil di sita seperti 15 paket Sabu dalam kemasan plastik piper klip yang siap diedarkan atau dijual kepada pembeli.

Bersama barbuk sabu tersebut juga diamankan diantaranya 145 butir obat 'Zenith', dua sedotan kecil, satu timbangan, satu pack piper klip berisi 10 buah, tiga buah handpone, tiga dompet dan uang tunai Rp96000 serta barbuk lainnya.

"Kedua tersangka saat ini kami amankan di Mapolres beserta barang bukti hingga penyidikan selanjutnya yang masih kami kembangkan," kata Kamaruddin.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018