Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara Muhammad Syarif Fajerian Noor mengatakan belum ada terbentuk Dewan Pengubah yang bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten sehingga sistem pengupahan tenaga kerja didaerahnya masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan.

"Perusahaan skala besar di Kabupaten HSU hanya PT Dinamika Persada Lestari yang bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit dan PT Karias Tabing Kencana pada bidang pengolahan karet dimana HSU mengacu pada Upah Minimum Provinsi dalam menerapkan sistem pengupahan," ujar Syarif di Amuntai, Rabu.

Syarif mengatakan, Kabupaten HSU lebih didominasi sektor Usaha Kecil Menengah yang banyak bergerak dibidang jasa perdagangan dan kerajinan. Selama ini pengupahan dan sistem pengupahan bagi karyawan dan buruh masih mengacu pada UMP Kalsel setiap tahunnya.

Kepala seksi syarat kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Mugiono pada Sosialisasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengatakan jika pemerintah daerah membentuk dewan pengupah maka jumlah UMK yang ditetapkan harus tinggi dari UMP.

"Apakah pelaku usaha atau perusahaan  didaerah siap jika harus memberikan nominal upah yang lebih tinggu dari UMP," kata Mugiono.

Mugiono mengungkapkan, saat ini baru  empat kabupaten yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Tanah Bumbu, Banjarmasin, Tabalong dan Kotabaru,

Dikatakan, keempat kabupaten/kota yang sudah menetapkan UMK  pada umumnya memiliki banyak perusahaan dengan jumlah karyawan dan buruh yang pasti besar pula, serta tingkat pendapat daerah yang dihasilkan juga pasti besar.

Pembentukan Dewan Pengupah, lanjutnya, tidaklah mudah selain membutuhkan alokasi anggaran dari APBD untuk insentif dewan pengupah juga biaya rapat pertemuan dan lain-lain.

Dewan pengupah, terangnya, diisi oleh tenaga ahli dari kalangan pemerintah, pekerja, pengusaha, akademisi atau pakar yang berperan dan berfungsi memberikan masukan, saran dan pendapat kepada pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan terkait penetapan upah dan sistem pengupahan didaerah.

Ia menginfornasikan, Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0570/KUM/2018 telah menetapkan UMP  Kalsel 2019 sebesar Rp2.651.781,95 perusahaan dilarang upah karyawan membayar lebih rendah dari UMP tersebut.

Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

UMP tersebut, terang Mugiono adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu.

"Atau bagi yang masa kerjanya 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu," katanya.

Mugiono menambahkan, bagi perusahaan yang belum mampu memberikan UMP bisa mengajukan surat penangguhan kepada Gubernur bahwa perusahaan bersangkutan ditunda dalam pembayaran upah sesuai UMP dengan syarat perusahaan bersedia di audit oleh auditor eksternal.

"Audit dilakukan agar diketahui bahwa perusahaan bersangkutan memang benar tidak mampu membayar upah sesuai UMP," tandasnya.

Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi saat membuka sosialisasi penetapan UMP Kalsel 2019 berharap UMP 2019 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjalin keharmonisan antara pekerja/karyawan dengan perusahaan sehingga aktivitas produksi berjalan normal.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018