Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan masih melakukan kajian terhadap potensi daerah sehingga menghasilkan dokumen resmi tentang potensi daerah yang bisa di tawarkan kepada pihak investor.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker)  M Syarief Fajerian Noor, di  Amuntai, Rabu mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kalangan akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Banjarmasin untuk melakukan penelitian dan kajian terhadap potensi daerah.

"Pada tahun anggaran 2018 kami masih dalam tahap menyusun dokumen mengenai potensi daerah dengan menggandeng peneliti dari STIE Banjarmasin diharapkan tahun depan sudah bisa tersusun data lengkap mengenai potensi daerah yang bisa kita tawarkan kepada pihak Investor," ujar Syarief.

Syarief mengatakan, berbagai masukan daru Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga telah dihimpun terkait potensi daerah khususnya disektor pertanian secara umum, karena wilayah Kabupaten HSU yang hampir 90 persen diliputi lahan rawa/lebak.

Penyusunan dokumen mengenai potensi daerah di Kabupaten HSU juga dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya termasuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 

Syarief mengakui jika potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten HSU memang kurang menonjol dibanding dengan kabupaten tetangga seperi Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Tengah khususnya ketika dilakukan ekapose ditingkat provinsi.

"Memang sempat ada dilakukan penelitian atau survey yang dilakukan oleh PT. Pertamina terhadap kemungkinan adanya potensi tambang seperti sumur minyak di Kecamatan Banjang, Amuntai Utara dan Amuntai Selatan serta potensi bijih besi di Wilayah Kecamatan Paminggir namun belum ada laporan resminya," terang Syarief.

Syarief menjelaskan bahwa perijinan bagi Investor sudah dipermudah melalui sistem perijinan online dan manual. Apalagi Presiden Joko Widodo pada 06 Juli 2018 sudah meluncurkan (launching) perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau 'Online Single Submission' (OSS).

Investor yang ingin melakukan usaha di wilayah Kabupaten HSU cukup mengisi daftar ijin secara online selanjutnya sudah bisa melakukan kegiatan usaha di HSU.
Sambil menjalankan usahanya pihak investor secara bertahap bisa melengkapi persyaratan lainnya.

"Jadi sistemnya kita balik, jika dulu pihak investor harus melengkapi dulu seluruh persyaratan baru bisa menjalankan usahanya diwilayah HSU, sekarang persyaratan bisa diurus kemudian sambil menjalankan usahanya. Jadi dari pihak pemerintah membentuk Satgas percepatan berusaha untuk memastikan pihak investor melaksanakan komitmen untuk melengkapi persyaratan lainnya tersebut," katanya.

Syarief berharap ada pihak inestor yang tertarik menggarap sektor pengolahan dibidang perikanan dan peternakan yang selama ini belum maksimal dilakukan oleh petani dan peternak.

Kehadiran investor juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah di bidang pemasaran yang selama ini menjadi hal yang buntu dihadapi oleh petani dan pelaku usaha pertanian dan perikanan.

"Selama ini hasil budidaya perikanan masih masih dikuasai oleh pihak tengkulak atau pengumpul yang lebih dominan dalam menentukan harga, pemerintah daerah hanya bisa mengintervensi melalui pembentukan koperasi dan badan usaha milik desa atau Bumdes," kata Syarief.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018