Barabai, (Antaranews Kalsel) - H Abdul Latif telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016-2021 sejak Tanggal 24 Oktober 2018 yang lalu.
Pada isi surat yang ditujukannya kepada Ketua DPRD HST itu menyampaikan, dalam rangka menjunjung tinggi supermasi hukum dan dalam upaya memfokuskan diri terhadap jalannya proses hukum.
Khususnya persidangan yang saya hadapi saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri dalam jabatan sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021.
Sebagaimana keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 131.63-269 Tahun 2016 Tanggal 17 Februari 2016 tentang pengangkatan Bupati Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Surat tersebut ditandatangai langsung oleh H Abdul Latif dan bermaterai 6000 serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Gubernur Kalsel dan Plt Bupati/Wakil Bupati HST di Barabai.
Diketahui, pada tanggal 20 September 2018 yang lalu, H Abdul Latif sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Ni Made Sudani yang saat itu meminpin sidang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Saat ini proses hukum pun masih terus berjalan karena Abdul Latif mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Pada isi surat yang ditujukannya kepada Ketua DPRD HST itu menyampaikan, dalam rangka menjunjung tinggi supermasi hukum dan dalam upaya memfokuskan diri terhadap jalannya proses hukum.
Khususnya persidangan yang saya hadapi saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri dalam jabatan sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021.
Sebagaimana keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 131.63-269 Tahun 2016 Tanggal 17 Februari 2016 tentang pengangkatan Bupati Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Surat tersebut ditandatangai langsung oleh H Abdul Latif dan bermaterai 6000 serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Gubernur Kalsel dan Plt Bupati/Wakil Bupati HST di Barabai.
Diketahui, pada tanggal 20 September 2018 yang lalu, H Abdul Latif sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Ni Made Sudani yang saat itu meminpin sidang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Saat ini proses hukum pun masih terus berjalan karena Abdul Latif mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018