Marabahan, (Antaranews Kalsel)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif  dalam Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua H Mudjiadi, Selasa (13/11).


Keempat Raperda diajukan itu adalah,  Raperda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Pencegahan Pengendalian Kebakaran Hutan.

Gabungan Komisi A dan B melalui juru bicaranya Basrin menguraikan, diajukannya Raperda Keamanan dan Ketertiban umum  atas pertimbangan dan latar belakang berbagai permasalahan yang selalu berubah terkait jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, jaringan irigasi, saluran air, kolam, waduk dan danau, usaha tertentu, reklame, PKL dan bangunan yang membutuhkan penanganan cepat, akurat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Menyangkut Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terang dia, sangat dibutuhkan mengingat sekarang semakin maraknya alih fungsi lahan.

Sehingga, ungkap dia,  perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengikat sekaligus untuk menjaga kelestarian lahan sebagai upaya terciptanya lapangan kerja di bidang agraris serta menjamin tersedianya pengembangan bidang agronomi dan agroindustri yang pada gilirannya mampu mewujudkan swasembada pengan sekaligus PAD.  

Sementara menyangkut Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, menurut anggota DPRD Batola dari Fraksi PDIP itu, dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan.

“Mengingat, alihfungsi lahan dewasa ini merupakan ancaman yang berimplikasi serius terhadap pencapaian produksi pangan dan dampak lainnya yang mengikuti,”ujarnya.

Untuk itu, sebut dia, pengendalian alihfungsi lahan pertanian melalui perlindungan merupakan salah satu upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani.

Sedangkan menyangkut pengajuan Raperda Pencegahan Pengendalian Kebakaran Hutan, menurut lelaki suka guyon itu, dalam rangka mengoptimalkan manfaat dari keberadaan hutan harus dapat dijaga dari kebakaran.

Untuk menjaga kualitas lingkungan dalam pemanfaatan hutan, tambah Basrin, sejauh mungkin dihindari terjadinya pembakaran serta pengalihfungsian guna menghindari terjadinya kerusakan lingkungan.

“Intinya, keempat Raperda ini diajukan dalam rangka lebih memberikan jaminan ketertiban umum, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani serta pencegahan pengendalian kebakaraan hutan di wilayah Kabupaten Batola,” tukasnya.

Sementara, Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor menyatakan, sangat mengapresiasi DPRD yang mengajukan usulan terhadap empat buah Raperda yang merupakan salah satu hak yang dimiliki anggota dewan dalam melaksanakan fungsi di bidang legislatif sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Dengan dimanfaatkan hak inisitif ini pula, tambah wabup, maka DPRD Batola juga menampakan salah satu bentuk perwujudan adanya kebersamaan dalam membangun daerah.
Terkait materi empat Raperda yang diajukan, mantan anggota DPRD Batola itu menyatakan sangat sependapat.

Dia menilai, keberadaan Raperda yang mengatur tentang ketertiban, perlindungan, pengendalian, dan pemberdayaan itu merupakan kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat.

“Kami menginginkan keempat raperda inisiatif dewan ini pembahasannya berjalan lancar hingga proses persetujuannya sebagai gambaran adanya saling pengertian serta semangat kerjasama yang sinergis dan harmonis semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat,” katanya seraya mengharapkan keempat raperda yang diajukan dewan menjadi dasar Program Visi Misi Pemkab Batola Membangun Desa Menata Kota Menuju Masyarakat Sejahtera (Batola Setara).
 


 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018