Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, bersesuaian dengan jumlah penduduk wajib KTP elektronik pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil setempat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kotabaru Ali Yusran, Senin mengatakan sesuai data konsolidasi bersih (DKB) semester I 2018, jumlah penduduk wajib EKTP sebanyak 224 ribu 258 jiwa.

"Sedangkan jumlah pemilih pada DPTHP 2 sebanyak 224.273 jiwa, sedikit lebih banyak," ujarnya.

Sementara dari jumlah tersebut, terdapat 26 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman EKTP.

Dibandingkan data Mei 2018, jumlah penduduk wajib EKTP di Kabupaten Kotabaru yang belum melakukan perekaman sudah mengalami penurunan sekitar 29 ribu penduduk dari semula 55 ribu penduduk.

Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri agar perekaman EKTP segera dituntaskan dalam kaitannya dengan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019, Disdukcapil Kotabaru sudah berupaya mempercepat perekaman EKTP dengan membuka layanan di akhir pekan.

"Mungkin sudah hampir lima ribu yang melakukan perekaman EKTP di hari Sabtu dan Minggu, artinya cukup menggembirakan kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan," katanya.

Kemudian, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan perekaman EKTP di sekolah-sekolah bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun maupun yang baru akan menginjak 17 tahun pada April 2019.

"Kita akan menyisir lagi ke sekolah-sekolah SMA sederajat bagi pelajar berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman atau saat pemilu nanti sudah 17 tahun juga akan kami laksanakan perekaman," terang Ali.

 

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018