Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berhasil meraih penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 4 tahun secara beruntun yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Alhamdulilah dan ucapan syukur karena ULM dalam 4 tahun ini secara berturut-turut mendapatkan penghargaan membanggakan ini," kata Rektor ULM Prof Dr H Sutarto Hadi.

Menurut dia, kedepannya ULM akan terus membenahi dan meningkatkan kualitas dalam pelaksaanan keterbukaan informasi. 

Rektor juga memastikan membuat inovasi-inovasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan untuk mencapai kategori informatif dalam pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik. 

Saat menerima penghargaan penganugerahan KIP tahun 2018 yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI H Jusuf Kalla dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana di Istana Wakil Presiden, Rektor turut didampingi Wakil Rektor IV ULM Prof Dr Ir H Yudi Firmaul Arifin.

ULM sendiri mendapat penghargaan karena termasuk badan publik dalam kategori perguruan tinggi yang setelah melewati banyak tahapan penilaian dinyatakan sebagai badan publik yang cukup informatif. 

Adapun 10 besar perguruan tinggi yang meraih penghargaan, yakni IPB (Informatif), Untan (Menuju Informatif), UI (Menuju Informatif), UB (Menuju Informatif), UGM (Menuju Informatif), UNP (Menuju Informatif), UM (Menuju Informatif), ITB (Menuju Informatif), UNPAD (Cukup Informatif) dan ULM (Cukup Informatif).

Pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di tahun 2018 dilaksanakan terhadap 460 badan publik yang terdiri atas 7 kategori yaitu, Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Partai Politik, dan Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam kategori perguruan tinggi total ada 134 perguruan tinggi yang dikirimi Self Assessment Questionnery (SAQ) dan hanya 94 badan publik yang mengisi dan mengirimkannya kembali kepada Komisi Informasi Pusat. 

Setelah SAQ dikirimkan dilanjutkan dengan pelaksanaan verifikasi dari kuesioner tersebut oleh tim monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. 

Tahap akhir yaitu presentasi, dimana masing-masing badan publik diberi kesempatan untuk mempresentasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sudah dilakukan kepada tim penilai untuk mengukur 5 KO (Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi, Konsisten). 

Maksud dan tujuan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan energi untuk mencerdaskan bangsa dan harus terus dilaksanakan, didorong dan diawasi agar bisa terus berjalan dengan baik.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018