Paringin, (Antaranews Kalsel) - Meskipun tanpa kendala, hari pertama tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT UNBK Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, dari 240 peserta dengan 45 formasi yang disediakan, hanya empat peserta yang mencapai passing grade.

Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Balangan, Sufriannor, Senin (5/11), Passing Grade sendiri adalah suatu persentase nilai yang digunakan sebagai acuan untuk bisa dinyatakan lulus, atau nilai ambang batas nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. 

"Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade untuk tiga kelompok soal CPNS 2018. Dan dari tiga sesi tes SKD hari pertama, hanya didapat sebanyak empat orang yang mencapai passing grade, yakni pada sesi pertama satu orang, sesi ke dua sebanyak dua orang, dan sesi ke tiga sebanyak satu orang," tuturnya.

Bahkan lanjutnya, setiap peserta bisa langsung melihat nilai hasil tes ketiga kelompok soal jika telah selesai mengerjakannya, apakah mencapai passing grade atau tidak.

Ketiga kelompok soal dimaksud untuk dicapai passing grade nya adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT UNBK CPNS Kabupaten Balangan sendiri dilaksanakan di SMKN Kecamatan Batumandi, dengan total 80 unit komputer yang dibagi menjadi empat ruangan.

"Dari empat ruangan yang kita siapkan, masing-masing ruangan berisi 20 unit komputer, dan untuk hari pertama ini dilaksanakan tiga sesi, masing-masing sesi ada 80 peserta, sehingga total pada hari pertama sebanyak 240 peserta yang mengikuti tes," terangnya.

Ia menambahkan, hari kedua Tes Seleksi Kompentensi Dasar yakni Selasa (6/11) akan dilaksanakan empat sesi, dan pada hari ke tiga, yakni Rabu (7/11) akan dilaksanakan tiga sesi.

"Mereka yang bisa mencapai passing grade akan otomatis dinyatakan dapat melanjutkan tes tahapan berikutnya," pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

- Jalur Umum: TKP 143, TIU 80 dan TWK 75
- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.
 

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018