Paringin, (Antaranews Kalsel) - Salah satu Kepala Dinas di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita umur 18 tahun.

Dalam pengakuan korban di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Paringin, ibukota kabupaten setempat, kejadian tersebut dialaminya di ruang kerja terlapor saat sore usai jam kerja.

Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo, membenarkan terkait adanya laporan tersebut secara resmi pada Selasa (30/10) dengan didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Selanjutnya kami akan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti berupa pesan Whatss App, serta uang Rp100 ribu, yang ditunjukkan oleh pelapor," jelasnya.

Kemudian Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mulidiyah mengungkapkan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban yang berusia 18 tahun dalam pelaporan ke pihak kepolisian.

"Kami lakukan pendampingan yang bersangkutan untuk melaporkan ke pihak kepolisian, dan biar pihak aparat berwenang yang akan melakukan penyelidikan terkait benar tidaknya adanya dugaan tindak asusila tersebut, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara sebagai terlapornya," tuturnya.
 

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018