Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengungkapkan, revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang . Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Banjarmasin dimungkinkan cepat selesai.

Sebab kata Matnor Ali yang sekalian Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda tentang RPJMD tersebut, di Banjarmasin, Selasa, penggodokannya sudah hampir mencapai 80 persen.

"Kemungkinan sekitar tanggal 5 November 2018, proses finalisasi sudah bisa kami lakukan, artinya hanya sekitar satu bulan setelah disahkan Raperda ini untuk dibahas pada rapat paripurna," ujar politisi Golkar tersebut.

Menurutnya, pembahasan hingga pengesahan RPJMD tersebut harus dapat selesai lebih cepat, sebelum APBD Tahun 2019 disahkan. Sebab rancangan pembangunan jangka menengah itu, akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan proses pembangunan ke depan.

"Ini untuk menyelaraskan dengan program pembangunan yang mengacu pada visi dan misi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ungkapnya.

Dikatakannya, untuk percepatan penyelesaian Raperda ini, pihaknya sudah melakukan studi ke Pemkot Bogor, di mana banyak memperoleh masukan terkait mekanisme dalam penyempurnaan aturan tersebut. Karena pihak Pemkot setempat, juga sedang melakukan proses pembahasan serupa.

"Hanya memang pihak Pemkot Bogor bisa lebih mudah menyelaraskan RPJMD mereka, karena pemimpin yang sekarang adalah incomben. Jadi tinggal melanjutnya," bebernya.

Sebagaimana diketahui, kata Matnor Ali, revisi Perda RPJMD 2026-2021 Kota Banjarmasin ini akan bisa mengakomodir seluruh program pemerintah, sehingga betul-betul selaras dengan pembangunan Kota Banjarmasin untuk menjadi Kota sungai terindah di Indonesia.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018