Barabai, (Antaranews Kalsel) - Masyarakat khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus tetap mempertahankan Meratus dari aktivitas pertambangan batu bara walaupun pada sidang putusan gugatan WALHI terhadap Kementerian ESDM dan PT MCM ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta.
Pada Senin (22/10), Hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Sutiyono dan anggota Joko Setiono serta Nasrifal akhirnya menolak gugatan WALHI terkait keluarnya SK Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Batubara PT MCM menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
Alasan Hakim adalah gugatan itu menurutnya merupakan perkara perdata dan bukan perkara PTUN karena terkait kontrak karya.
Direktur WALHI Kalsel, Kisworo DC menyampaikan agar masyarakat harus tetap menjaga Meratus dan pihaknya juga akan terus melakukan perlawanan dan upaya hukum selanjutnya dengan melakukan banding.
"Karena kita kalah maka biaya perkara ternyata juga dibebankan kepada WALHI dengan harus membayar sebesar Rp21.271.000," katanya.
Dia juga sangat menyesalkan keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut, apalagi proses persidangan hampir 8 bulan lamanya.
"Ini sama saja mencederai masyarakat Kalsel, khususnya HST yang mayoritas menolak ijin tambang batubara tersebut dan tentu juga hasil putusan ini mencederai hukum yang ada di Indonesia," katanya.
Baca juga: Penertiban pasar Keramat Barabai akan dimulai Kamis ini
Baca juga: Akhir Oktober, pedagang harus pindah ke pasar Agrobisnis Barabai
Baca juga: Peringatan Hari Santri di HST dikenalkan istilah JAS HIJAU
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Pada Senin (22/10), Hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Sutiyono dan anggota Joko Setiono serta Nasrifal akhirnya menolak gugatan WALHI terkait keluarnya SK Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Batubara PT MCM menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
Alasan Hakim adalah gugatan itu menurutnya merupakan perkara perdata dan bukan perkara PTUN karena terkait kontrak karya.
Direktur WALHI Kalsel, Kisworo DC menyampaikan agar masyarakat harus tetap menjaga Meratus dan pihaknya juga akan terus melakukan perlawanan dan upaya hukum selanjutnya dengan melakukan banding.
"Karena kita kalah maka biaya perkara ternyata juga dibebankan kepada WALHI dengan harus membayar sebesar Rp21.271.000," katanya.
Dia juga sangat menyesalkan keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut, apalagi proses persidangan hampir 8 bulan lamanya.
"Ini sama saja mencederai masyarakat Kalsel, khususnya HST yang mayoritas menolak ijin tambang batubara tersebut dan tentu juga hasil putusan ini mencederai hukum yang ada di Indonesia," katanya.
Baca juga: Penertiban pasar Keramat Barabai akan dimulai Kamis ini
Baca juga: Akhir Oktober, pedagang harus pindah ke pasar Agrobisnis Barabai
Baca juga: Peringatan Hari Santri di HST dikenalkan istilah JAS HIJAU
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018