Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan harus segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten yang keanggotaannya ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan H Akhmad Rivai di Kotabaru, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang diundangkan pada tanggal 27 September 2018.

Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kata Rivai dalam siaran pers.

Dia menjelaskan susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten langsung diketuai oleh Bupati dan Wakil Ketua dijabat Sekretaris Daerah, selanjutnya Ketua Pelaksana Harian dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dengan anggota yang berasal dari Kepala SKPD, pejabat kantor pertanahan, tokoh masyarakat, dan/atau akademisi.

Untuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat menjadi keanggotaan yaitu membidangi urusan/ fungsi pekerjaan umum dan penataan ruang, lingkungan hidup; kehutanan, transmigrasi, pertanian, kelautan dan perikanan, perumahan dan kawasan permukiman.

Dinas koperasi, usaha kecil, dan menengah; pemberdayaan masyarakat dan desa, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, pertanahan, keuangan, perencanaan, dan penanaman modal.

Ia menambahkan reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Gugus Tugas Reforma Agraria yang dibentuk mempunyai tugas mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan aset di tingkat kabupaten, memberikan usulan dan rekomendasi tanah-tanah untuk ditegaskan sebagai tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri, melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA, mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak atas TORA.

Kemudian melaksanakan penataan akses, melaksanakan integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses di tingkat kabupaten; memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat kabupaten.

Menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kabupaten kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria di tingkat kabupaten dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018