Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) saat bertransaksi di tepi Jalan Ahmad Yani, tepatnya di samping Masjid Raya Amuntai, Kalsel.

"Kami temukan barang bukti sabu-sabu dua paket dengan berat keseluruhan 0,43 gram dan uang hasil penjualannya," terang Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubbag Humas Iptu Alam di Amuntai.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial JI (21), warga Desa Tangga Ulin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Selain JI, turut diamankan juga SY (27) di lokasi terpisah yang merupakan satu jaringan pengedar.

"Jadi JI ini mengambil sabu-sabu dari SY dan keduanya kini ditahan dengan kasus yang sama karena satu rangkaian pengungkapan," jelas Alam.
Pengedar ini terungkap saat Satuan Reserse Narkoba Polres HSU mendapat informasi akan adanya transaksi yang dilakukan seseorang di sekitar areal Masjid Raya Amuntai.

Kemudian dari hasil penyelidikan di lokasi, didapati seorang pemuda tengah berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan hingga langsung dihampiri petugas untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika.

Kini kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018