Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat menangkap seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka robek.
     
"Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (13/10) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Belitung Darat Ujung Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat," kata Pelaksana Harian Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Sony L Gaol di Banjarmasin, Kamis.
     
Dia mengatakan, atas kejadian tindak pidana tersebut korban bernama M. Noor Sa'adillah melapor ke Polsekta Banjarmasin Barat.
     
Dari laporan itu Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan guna menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
     
Terus dikatakannya, Pada Selasa (16/10) sore, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Belitung Darat Ujung tepatnya di depan Gang Mutiara Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
     
Berdasarkan hasil interograsi anggota, pelaku diketahui berinisial RF (21) warga Jalan Belitung Darat Gang Inayah Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat.
     
"Setelah kami periksa, kejadian itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku," ucap Sony di dampingi Kanit Reskrim Ipda Po Jody Dharma STK.
     
Sony juga mengatakan, pelaku RF menyerang korban lebih dulu menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian lengan kanan dan di bagian jari sebelah kiri.
     
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," tutur perwira muda yang juga menjabat sebagai Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
     
Atas tindak pidana tersebut tersangka RF oleh penyidik Polsekta Banjarmasin Barat dijerat dengan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018