Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ir Muslih telah bebas sejak 15 Oktober 2018 dengan kategori cuti bersyarat terkait pidana korupsi.

Keluarnya Muslih dari Lapas Banjarbaru tersebut disambut gembira keluarga besarnya dan digelar selamatan di rumah orangtuanya di Antaranya Kecil Timur, Banjarmasin Utara, Senin.

Kerabat, teman dan sejumlah karyawan PDAM Bandarmasih datang menjenguk Muslih yang sebelumnya divonis bersalah oleh hakim Tipikor Banjarmasin selama 17 bulan dalam kasus suap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal bagi PDAM pada 2017.

"Saya dapat cuti bersyarat, bukan bebas murni," ujar Muslih.

Menurut dia, cuti bersyarat ini didapatnya setelah menjalani vonis sekitar 13 bulan dari ketentuan 17 bulan.

"Saya tidak dapat remisi, hanya dikabulkan pembebasan bersyarat selama empat bulan," imbuh Muslih.

Dia mengungkapkan, aktivitasnya setelah mendapatkan cuti bersyarat ini akan lebih mendekatkan diri kumpul dengan keluarga.

"Selain itu saya berencana akan menjadi kaum di masjid," katanya.

Dia mengakui banyak tawaran kerja usai menjalani hukuman ini nantinya, namun belum ada yang diputuskannya diambil.

"Misalnya, tawaran dari PERPAMSI, sebab keahlian di bidang pengelolaan air minum terbilang langka. Bayangkan saja, sekarang kebutuhan air minum semakin banyak, sementara sumber air baku semakin sedikit. Ya lihat nanti saja," katanya.

Muslih terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama manajer keuangan PDAM dan dua anggota dewan, yakni Ketua DPRD Banjarmasin H Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Raperda tentang Penanaman Modal bagi PDAM sebesar Rp55,5 miliar, Andi Effendi.

Operasi KPK dalam kasus suap di Banjarmasin tersebut terjadi pada 14 September 2018.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018