Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Aminuddin Latif mengatakan dalam satu bulan pihaknya mampu meraup Rp10 miliar dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Menurut Aminuddin di Banjarmasin Selasa, pendapatan pajak Rp10 miliar per bulan tersebut terjadi, setelah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menandatangani persetujuan pengurangan denda pajak terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

"Sejak keputusan pengurangan denda PKB tersebut diluncurkan pada Agusutus 2018, maka pendapatan kita dari sektor tersebut naik signifikan," katanya.

Amin optimistis, melalui program tersebut, target kenaikan pendapatan pajak 2018 dari Rp2,6 triliun lebih pada 2017 menjadi Rp2,8 triliun lebih akan terpenuhi, bahkan bisa melebihi target yang ditetapkan.

Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak daerah nondenda pada triwulan III 2018, khusus PKB sebesar Rp467,3 miliar lebih, naik sekitar Rp22 miliar lebih atau 4,96 persen, dibanding 2017 pada periode sama yang hanya mencapai Rp445,3 miliar lebih.

"Memang kenaikan tersebut, belum mampu memenuhi target yang ditetapkan, pemerintah pada 2018 sebesar Rp655,7 miliar lebih, tapi pencapaiannya masih lebih baik atau mencapai 71,27 persen, dibanding 2017, di mana targetnya Rp750 miliar tercapai hanya 59,38 persen," katanya.

Sedangkan pajak dari PBBKB pada triwulan III 2018 telah tercapai sebesar 67,66 persen atau sebesar Rp378,7 miliar dari target yang ditetapkan Rp559,7 miliar. 


Jumlah tersebut naik sekitar 35,26 persen atau Rp98,7 miliar dibanding 2017, yang terealisasi Rp279,9 miliar dari target Rp550 miliar pada periode yang sama.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak hingga triwulan III 2018 telah mencapai Rp1,9 triliun lebih, dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2,8 triliun lebih.

Realisasi tersebut naik 27,13 persen dibanding 2017 sebesar Rp1,5 triliun lebih dari target Rp2,6 triliun lebih pada periode sama.

Sehingga dapat disimpulkan, pertumbuhan penerimaan Pajak Daerah pada tahun 2018 terhadap tahun 2017 dalam priode yang sama, sebesar 27,13 persen atau Rp420,5 miliar lebih.

"Kami berharap, dengan adanya program keringan denda untuk PKB untuk tunggakan pajak periode 2004 ke bawah tersebut, akan mendongkrak pendapatan pajak," katanya.

Program tersebut, dilaksanakan pada Agustus hingga Desember 2018, dengan ketentuan, untuk kendaran bermotor yang masih menunggak pajak mulai 2004 ke bawah, dikurangi dendan plus pokoknya.

Sedangkan untuk pajak yang belum terbayar pada 2014-2018, dikurangi denda pembayarakan pajaknya.

"Melalui program tersbeut,saya yakin, target penerimaan pajak daerah Rp2,8 triliun lebih bisa tercapai," katanya.










 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018