Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,41 gram dari pasangan suami istri (Pasutri) yang ingin hiburan malam di kota setempat.

"Pelaku pasangan suami istri yang secara bersama-sama diamankan saat kami melakukan giat rutin menekan peredaran Narkoba," terang Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, tersangka berinisial HR (32) suami dan SA (21) istri, ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Minggu (30/9) dini hari.

"Awalnya kami melakukan giat rutin dan melihat kedua pelaku gerak-geriknya mencurigakan dan dilakukan penggeledahan," beber Timuryono.
Kemudian hasilnya ditemukan dari tersangka pria HR setengah butir pil warna merah bata terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis ekstasi dari dalam kantong baju.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dalam jok kendaraan yang digunakan kedua pelaku ditemukan lagi satu paket besar dan satu paket kecil sabu-sabu dalam tas milik tersangka wanita dengan berat keseluruhan 5,41 gram.

Berdasar barang bukti tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih terus melakukan pengembangan dimana tersangka mendapatkan Narkoba dan mendalami keterlibatan keduanya dalam jaringan pengedar," tandas Timuryono.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018