Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Masalah pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang semula ditangani oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, sebaiknya dievaluasi dan dialihkan kembali ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Agar terbentuk organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien dan efektif serta berorientasi pada penguatan fungsi dan penyeimbangan beban kerja," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan H Akhmad Rivai di Kotabaru, Jumat.

Selain efektif dan efisien, juga memudahkan koordinasi dan konsultasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Dikatakan, dasar utama penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikarenakan adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud, pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

Selain hal itu daerah juga melaksanakan sebagian urusan tingkatan pemerintahan diatasnya melalui tugas pembantuan, tambah Rivai dalam siaran pers.

Berdasarkan hasil pemetaan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2016 yang diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2016 untuk Kabupaten Kotabaru terkait dengan urusan pendidikan di mana tingkat intensitas dan beban kerja dengan skor 814 atau kategori Besar, dan urusan kebudayaan tingkat intensitas dan beban kerja dengan skor 814 atau kategori Besar.

Rivai menambahkan, urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemkab meliputi manajemen pendidikan baik pengelolaan pendidikan dasar dan pengelolaan pendidikan anak usia dini serta pendidikan nonformal.

Kurikulum dalam hal ini penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; pendidik, dan tenaga kependidikan dalam hal ini pemindahan pendidik serta tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten.

Perizinan pendidikan baik penerbitan izin pendidikan dasar, izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat; bahasa dan sastra dalam hal ini pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah kabupaten.

Sedangkan urusan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab Pemkab meliputi kebudayaan dalam hal ini pengelolaan kebudayaan masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten dan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten serta pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah kabupaten.

Kesenian tradisional dalam hal ini pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam kabupaten; sejarah dalam hal ini pembinaan sejarah lokal kabupaten; cagar budaya meliputi penetapan dan pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten, penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten dalam satu daerah provinsi; serta pengelolaan museum kabupaten.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018