Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengamankan dua tersangka pelaku pengangkut solar diduga ilegal, Sup warga Bajuin dan Jun warga Desa Pantai Linuh, Kecamatan Batu Ampar, Tanah Laut bersama barang bukti berupa dua buah mobil.

"Tertangkapnya Sup berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi. Atas laporan itu anggota Kanit II Tipiter dan anggota Buser Satreskrim melakukan penyelidikan,"ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, di Pelaihari, Rabu (16/9).

Menurut dia, dari hasil pengembangan  penyelidikan tersebut mendapatkan Sup bersama barang bukti 10 buah jirigen kafasitas 20 liter dan 11 buah jirigen kafasitas 10 liter dengan total 310 liter.

"Setelah ditanyakan kepada pelaku tentang legalitas, ternyata pelaku tidak dapat menunjukan legalitas penyimpanan dan niaga BBM jenis solar tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut,"ucapnya.

Sedangkan penangkapan Jun, jelas dia, juga dari pengembangan informasi masyarakat ada kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi dan ditindaklanjuti Kanit II Tipiter dan Buser Satreskrim Polres Tanah Laut.

"Dari hasil penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan Jun bersama barang bukti berupa tujuh buah jirigen berkafasitas 35 liter dengan total 200 liter solar,"terangnya.

Karena tidak bisa menunjukan legalitas penyimpanan dan niaga BBM, sebut kapolres, Jun diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatan itu kedua tersangka dikenakan pasal 55 Sub pasal 53 huruf c Jo pasal 23 ayat 2 huruf c dengan ancaman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,"tandasnya.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018