Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan terus mengkebut perekaman data penduduk untuk KTP-el karena ada ketentuan bahwa  Kementerian Dalam Negeri akan memblokir data Kartu Keluarga milik warga bersangkutan.

Kabid Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dulcatpil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Ida Rimalina mengatakan, bagi warga yang berumur 23 tahun dan belum pernah memiliki Kartu Tanda Penduduk sampai 31 Desember 2018 terancam dibekukan atau diblokir data Kartu Keluarganya oleh Dukcatpil Kemendagri.

"Maka diharapkan dapat sesegeranya melakukan pembuatan KTP, yang dikhawatirkan data Kartu Keluarga dimilikinya akan dilakukan pembekuan atau pemblokiran oleh Dukcapil Kemendagri," ujar Ida.

Ida mengatakan, Keberadaan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) sangat penting tanpa dokumen ini warga bersangkutan tidak terdaftar sebagai penduduk di suatu wilayah dan tidak bisa membikin kartu tanda penduduk.

Ia mengakui jika masih cukup banyak warga khususnya didaerah-daerah yang jauh dari Ibukota kabupaten yang belum melakukan rekam data untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Maka program percepatan rekam data sekaligus sosialisasi kembali dilanjutkan di 40 desa termasuk salah satunya di Desa Sapala yang lumayan terpencil di Kecamatan Paminggir.

Petugas rekam data harus menempuh perjalanan hampir dua jam dari Kota Amuntai menuju Desa Sapala menggunakan perahu motor dengan membawa peralatan rekam data.

"Sambutan warga cukup besar, terlihat dari banyaknya warga desa yang datang kelokasi perekaman data di Aula Kantor Kepala Desa.Sapala," kata Ida.

Kegiatan 'jemput bola' perekaman data di 40 desa ini diharapkan Ida bisa tuntas hingga akhir 2018 salah satunya untuk memenuhi permintaan kouta dari Komisi Pemilihan Umum agar penduduk yang belum rekam data bisa menjadi pemilih.

Seiring sosialisasi tentang dokumen kependudukan, Ida mengingatkan pentingnya bagi warga untuk memiliki KTP-el disamping sebagai identitas diri, KTP -el juga berguna untuk berbagai hal seperti keperluan berobat bagi tua, muda pembuatan buku tabungan, SIM, Paspor, dan lain sebagainya serta sebagai salah satu syarat untuk dapat terdaftar sebagai peserta pemilih dalam Pemilu 2019.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018