Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi V DPR RI H Abdul Latief Hanafiah mengharapkan pengoperasian terminal Tipe A atau Regional Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah lama terbangun. ?

"Sayang kalau terminal yang sudah menghabiskan dana puluhan miliar Rupiah itu tidak dioperasikan," ujarnya di sela-sela menghadiri acara peringatan ke-60 Dies Natalis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, di Banjarmasin, Senin.

Anggota Komisi V DPR ?yang bermitra kerja dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia tersebut menyarankan, pengoperasian terminal regional yang baru satu-satunya di Kalsel itu harus bersifat stimulun.

 "Dari stimulan kita harapkan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan di provinsi ini baik melalui sektor formal dan nonformal maupun sektor lain," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel tersebut.

Sebagai contoh tumbuh kembangnya warung makanan dan minuman, serta usaha lain pada kawasan/dekat terminal Tipe A/Regional di Jalan A Yani km17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Kalsel itu.

 Selain itu, jasa usaha transportasi/angkutan penumpang umum jarak pendek, misalnya dari/ke Banjarmasin dan terminal regional tersebut, tutur?

Eksponen Angkatan 66 yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjawab Antara Kalsel.

Mantan anggota DPRD Kalsel tersebut mengingat pula, seiring pengoperasian terminal Tipe A/regional itu yang juga perlu menjadi perhatian faktor keamanan, sehingga mereka yang beraktivitas, baik sopir maupun penumpang/pengunjung serta pelaku usaha lain betul-betul merasa aman.

Begitu pula lampu penerang harus memadai, jangan remang-remang, apalagi sampai gelap gulita sehingga menimbulkan ketidaknyamanan, lanjut putra almarhum H Hanafiah (Menteri Agraria pertama era Presiden Soekarno) asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel tersebut.

 Terminal Tipe A/regional tersebut semula kewenangan pengelolaan pada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, kemudian beralih ke pemerintah pusat cq Kemenhub, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Republik Indonrsia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan UU 23/2014 itu pula terminal Tipe B yang semula kewengan pengelolaannya pada pemerintah kabupaten/kota beralih kepada Pemprov setempat. Sedangkan Pemkab/Pemkot hanya berwenang mengelola terminal Tipe C.

Sebagai contoh Terminal Induk Banjarmasin/Tipe B kewenangan pengelolaan beralih dari Pemkot setempat kepada Pemprov Kalsel. Padahal Pemkot Banjarmasin baru selesai merenovasi total terminal induk di Jalan A Yani km6 Banjarmasin itu. (KR-SKR).
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018