Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, Ahad mengatakan sosialisasi ini untuk membuat kesepahaman terhadap proses kampanye yang harus dilakukan peserta pemilu baik partai politik maupun calon anggota legislatif.

"Tahapan kampanye dimulai setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019," kata Zainal.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati sesuai PKPU 23/2018, salah satunya kewajiban melaporkan dana kampanye.

Kemudian, peserta pemilu juga harus melaporkan tim kampanye, pelaksana kampanye, dan orang-orang yang ditunjuk sebagai petugas kampanye.

Hal lainnya yang tak kalah penting terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Selain dibuat sendiri oleh peserta pemilu, KPU juga ikut memfasilitasi penyediaan APK berupa baliho dan spanduk dalam jumlah terbatas.

Untuk titik lokasi pemasangan APK, KPU Kabupaten Kotabaru telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Adapun lokasi yang diperbolehkan yakni pintu gerbang Pelabuhan Feri Stagen, Jalan Hasan Basri samping GOR Bamega, dan Jalan Suryagandamana samping Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI).

Selanjutnya Jalan Putri Cipta Sari seberang Pondok Musik, Simpang Baharu samping SDN 2 Batuah, Jalan Pangeran Hidayat eks lapangan basket, dan Jalan Hasan Basri depan Kantor KPU Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan lokasi yang terlarang untuk pemasangan APK yakni depan Pasar Limbur, taman-taman kota termasuk median jalan dan tugu, Siring Laut, sarana ibadah, depan perkantoran pemerintah maupun BUMN dan BUMD, sarana Pendidikan, serta jembatan sisi kiri dan kanan.
 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018