Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dari Unit Jatanras menembak dua dari empat orang pelaku penjambretan di kota itu .


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Roy Satya Putra SH Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, penangkapan terhadap empat penjambret itu hasil pengembangan dari seorang penadah yang lebih dulu ditangkap.

Keempat pelaku penjambretan ditangkap Rabu (27/7) sekitar pukul 05.30 Wita setelah salah seorang dari komplotan itu dibekuk lebih dulu dari pengakuan seorang penadah barang hasil curian.

Keempat penjambret yang mengaku telah melakukan aksinya di 17 tempat kejadian itu diketahui berinsial, RE, RH dan DR warga Banjarmasin Barat dan YG seorang pelajar SMA warga Banjarmasin Tengah.

Untuk pelaku RE, DR dan YG ditangkap pihak kepolisian Unit Kejahatan dan Kekerasan dirumah masing-masing saat mereka sedang beristirahat.

Dua dari empat pelaku penjambretan itu harus ditembak bagian kakinya karena mencoba melawan petugas dan ingin melarikan diri saat ditangkap.

Kedua orang tersangka yang mencoba melarikan diri itu adalah RH dan RE.

Berdasarkan pengakuan, RH dan RE telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 10 kali, DR enam kali dan YG baru satu kali dan sekarang mendekam di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.

Penyidikan sementara keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 365 jo 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

  "Saat ini mereka sudah kita tahan dan untuk tersangka YG sedang kita kembangkan untuk menunjukkan satu temannya yang sampai sekarang masih buron," terang pria lulusan Akpol 2000 itu./Gun/D

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012