Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap seorang pelaku pencabulan yang korbannya adalah anak di bawah umur berusia 9 tahun.

"Pelaku adalah seorang kakek berusia 65 tahun yang masih tetangga korban," terang Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Sisworo di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, tersangka MD dilaporkan orang tua korban FH karena diduga telah melakukan pencabulan di rumah pelaku.

Di mana peristiwa berawal ketika saksi warga sekitar melihat pelaku dan korban masuk ke dalam rumah. Kemudian saksi yang curiga mengintip lewat lubang dinding samping rumah terlapor dan melihat korban dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.

"Saksi yang melihat kejadian itu langsung memberitahukannya kepada orangtua korban dan kemudian melapor ke Polsekta," jelas Sisworo.

Terus dikatakannya, pria yang sehari-harinya bekerja jadi buruh harian lepas itu kini mendekam di sel Rutan Polsekta Banjarmasin Selatan.

Warga Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itupun terancam Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini harus jadi pelajaran kepada orang tua agar lebih waspada dan menjaga anaknya dari ancaman tindak pidana," tutur Kanit Reskrim yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018