Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Suldani mengaku bingung menertibkan pemasangan Alat Peraga Kampanye jika tidak dari sekarang disepakati terkait lokasi penempatan dan pemasangannya.
"Nanti bagaimana kami melepaskan alat peraga kampanye yang dipasang di pohon atau gedung sarang Walet yang tinggi serta penataan spanduk dan baliho di lokasi yang terbatas di desa dan kecamatan,"ujar Suldani di Amuntai, Selasa.
Suldani berharap Aparat kecamatan dan kepala desa berkoordinasi untuk membantu penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak terjadi gesekan antar partai politik mengingat ia memperkirakan akan cukup banyak APK yang akan dipasang pada Pemilu Legislatif dan Pilpres.
Ia juga minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kelonggaran jika nanti pemasangan APK sedikit melebihi dari batas lokasi yang diijinkan agar semua parpol peserta Pemilu diperlakukan secara adil dan penempatan APK tetap memenuhi syarat ketertiban dan keindahan lingkungan.
Pada Sosialisasi APK dan Rapat koordinasi KPU dengan Stakeholder pemerintah di Gedung Arsip, sejumlah perwakilan parpol juga sempat geleng-geleng kepala karena kampanye melalui topi, baju, gelas dan peralatan uluran kecil juga harus memuat visi dan misi caleg atau parpol.
Komisioner KPU Kabupaten HSU Divisi partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih Ihsan Rahmani memaparkan tiga jenis APK yang diperbolehkan yakni spanduk, baliho dan umbul dengan jumlah, ukuran dan materi diatur melalui PKPU nomor 23 tahun 2018.
Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi membuka Sosialisasi dan Rakor APK meminta semua pihak terkait berkomitmen dan bersinergi untuk mewujudkan Pemilu yang damai, berkualitas dan lancar dalam pelaksanaannya.
"Masyarakat kian cerdas dalam berdemokrasi, Pemilu yang berkualitas akan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu," katanya.
Husairi meminta aparat pemerintah dari kabupaten hingga kecamatan agar turut membantu dan memfasilitasi kegiatan pemilu karena mensukseskan pemilu merupakan tanggung jawab bersama.
"Meskipun teknis pelaksanaan pemilu tahun 2019 merupakan tanggung jawab KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota namun pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mendukung penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku" tandasnya.
Pihak KPU menyampaikan materi sosialisasi mengenai APK jenis, ukuran dan materinya, juga lokasi pemasangannya dan Iklan Kampanye melalui media cetak dan elektronik sesuai PKPU no 23 tahun 2018.
Komisioner KPU Kabupaten HSU Divisi partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih ihsan rahmani menyampaikan masa kampanye di mulai 23 September namun pada tanggal 20 September akan dilaksanakan rapat penetapan Daftar Calon Tetap di kantor KPU HSU.
Diakhir acara dilaksanakan pembacaan Deklarasi Bersama mewujudkan pemilu damai yang diikuti Jajaran KPU, Panwaslu, perwakilan Parpol, Stakeholder Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Nanti bagaimana kami melepaskan alat peraga kampanye yang dipasang di pohon atau gedung sarang Walet yang tinggi serta penataan spanduk dan baliho di lokasi yang terbatas di desa dan kecamatan,"ujar Suldani di Amuntai, Selasa.
Suldani berharap Aparat kecamatan dan kepala desa berkoordinasi untuk membantu penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak terjadi gesekan antar partai politik mengingat ia memperkirakan akan cukup banyak APK yang akan dipasang pada Pemilu Legislatif dan Pilpres.
Ia juga minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kelonggaran jika nanti pemasangan APK sedikit melebihi dari batas lokasi yang diijinkan agar semua parpol peserta Pemilu diperlakukan secara adil dan penempatan APK tetap memenuhi syarat ketertiban dan keindahan lingkungan.
Pada Sosialisasi APK dan Rapat koordinasi KPU dengan Stakeholder pemerintah di Gedung Arsip, sejumlah perwakilan parpol juga sempat geleng-geleng kepala karena kampanye melalui topi, baju, gelas dan peralatan uluran kecil juga harus memuat visi dan misi caleg atau parpol.
Komisioner KPU Kabupaten HSU Divisi partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih Ihsan Rahmani memaparkan tiga jenis APK yang diperbolehkan yakni spanduk, baliho dan umbul dengan jumlah, ukuran dan materi diatur melalui PKPU nomor 23 tahun 2018.
Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi membuka Sosialisasi dan Rakor APK meminta semua pihak terkait berkomitmen dan bersinergi untuk mewujudkan Pemilu yang damai, berkualitas dan lancar dalam pelaksanaannya.
"Masyarakat kian cerdas dalam berdemokrasi, Pemilu yang berkualitas akan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu," katanya.
Husairi meminta aparat pemerintah dari kabupaten hingga kecamatan agar turut membantu dan memfasilitasi kegiatan pemilu karena mensukseskan pemilu merupakan tanggung jawab bersama.
"Meskipun teknis pelaksanaan pemilu tahun 2019 merupakan tanggung jawab KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota namun pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mendukung penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku" tandasnya.
Pihak KPU menyampaikan materi sosialisasi mengenai APK jenis, ukuran dan materinya, juga lokasi pemasangannya dan Iklan Kampanye melalui media cetak dan elektronik sesuai PKPU no 23 tahun 2018.
Komisioner KPU Kabupaten HSU Divisi partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih ihsan rahmani menyampaikan masa kampanye di mulai 23 September namun pada tanggal 20 September akan dilaksanakan rapat penetapan Daftar Calon Tetap di kantor KPU HSU.
Diakhir acara dilaksanakan pembacaan Deklarasi Bersama mewujudkan pemilu damai yang diikuti Jajaran KPU, Panwaslu, perwakilan Parpol, Stakeholder Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018