Martapura (Antaranews Kalsel) - Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar untuk pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden  2019 sebanyak 397.402 orang.

Ketua KPU Banjar Muhaimin di Kota Martapura, Selasa mengatakan, pihaknya sudah menetapkan daftar pemilih tetap itu melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT hasil perbaikan, Kamis (13/9).

"Penetapan DPTHP dilakukan melalui rapat pleno terbuka dihadiri komisioner KPU mengundang pihak terkait seperti bawaslu, perwakilan partai politik peserta pemilu dan undangan lain," ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah DPT hasil perubahan itu berkurang sebanyak 3.918 orang dari DPT sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 401.320 orang karena adanya perbaikan dari data terdahulu.

Disebutkan, daftar pemilih tetap sebanyak 397.402 orang itu terdiri dari 200.118 pemilih laki-laki dan 197.284 pemilih perempuan yang tersebar pada 20 kecamatan dan 290 desa maupun kelurahan.

"Pengurangan jumlah pemilih itu karena kegandaan baik nama dan nomor induk kependudukan serta alamat tempat tinggal sehingga salah satunya harus dihilangkan agar tidak ada pemilih ganda," ucapnya. 

Disebutkan, jumlah pemilih paling banyak terdapat di Kecamatan Martapura Kota yakni 77.263 orang, kemudian Kecamatan Sungai Tabuk urutan kedua pemilih terbanyak yakni 46.824 orang.

Selanjutnya, tiga pemilih terbanyak di Kecamatan Kertak Hanyar 32.157 orang, Kecamatan Gambut sebanyak 27.808 orang dan Kecamatan Astambul dengan pemilih sebanyak 26.028 orang.

"Sisanya tersebar pada 15 kecamatan dengan jumlah pemilih bervariasi dan jumlah pemilih yang paling sedikit yakni Kecamatan Telaga Bauntung sebanyak 2.398 pemilih," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya diberikan waktu selama 60 hari melengkapi DPT dan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga bisa menghimpun pemilih yang tidak masuk daftar.

"Kami bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk mencermati daftar pemilih yang sudah diperbaiki. Jika memang ada pemilih yang belum terdaftar akan dimasukan sehingga ada penambahan," ujarnya. 

Dikatakan, masyarakat yang merasa tidak masuk dalam DPT padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa melaporkan berjenjang mulai tingkat RT, desa dan kelurahan hingga kabupaten.

"Seluruh potensi pemilih yang masuk akan diproses. Jika memang ada pemilih yang tidak masuk DPT padahal syarat terpenuhi maka dimasukan dalam daftar pemilih tambahan," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018