Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Serikat pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Raya Investindo mengadu ke DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan terkait pembayaran upah atau gaji ratusan orang yang belakangan selalu terlambat.

Ketua SP PT BRI Ahmad Jayadi, Senin di Kotabaru mengatakan, selama lima bulan ini pembayaran gaji ratusan pekerja dari perusahaan itu selalu terlambat.

"Bahkan gaji bulan Juli sampai Agustus belum dibayar hingga sekarang," katanya.

Permasalahan pembayaran gaji itu menimpa sekitar 600 orang pekerja berstatus Pegawai Harian Tetap (PHT). Besarannya untuk setiap orang meliputi gaji pokok Rp2,5 juta per bulan ditambah uang lembur yang nilainya bervariasi.

Tak hanya soal gaji yang dua bulan belum dibayarkan, para pekerja juga mengadukan masalah pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan. Kenyataannya saat berobat di puskesmas maupun di rumah sakit, mereka justru ditolak.

"Kami sudah sering berunding dengan perusahaan, tapi tidak ada solusi, sehingga kami berinisiatif datang ke DPRD," kata Jayadi.

Menanggapi ini, Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad menyatakan pemerintah daerah akan segera mengambil tindakan.

Selain memanggil manajemen PT BRI, pihaknya juga menginstruksikan SKPD terkait untuk turun melakukan pengawasan ke seluruh perusahaan.

Hal ini dalam rangka memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajibannya kepada para pekerja.

"Seharusnya kalau ada masalah seperti ini laporkan ke bupati. Dengan adanya laporan, kami bisa memprosesnya," ujar Sekda.

Di sisi lain, persoalan yang diadukan pekerja PT BRI ini menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kotabaru Zainal Arifin sebenarnya pihaknya sudah dengar sejak beberapa bulan lalu.

Akan tetapi, sesuai prosedur harus ada permohonan tertulis agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.

"Dan itu baru kami terima Jumat tadi," kata Zainal.

Setelah itu, penyelesaian perselisihan diawali dengan perundingan antara kedua belah pihak atau bipartit. Jika dua kali perundingan tidak membuahkan hasil, barulah dinas turun tangan.

"Jadi, bukan tidak berbuat. Pertama, fungsi pengawasan ketenagakerjaan sudah pindah ke provinsi. Kedua, harus prosedural," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Alfisah menilai SKPD terkait seharusnya bisa menindaklanjuti permasalahan dengan sigap.

Meski ada regulasi yang harus dilaksanakan, namun juga ada urusan perut yang tidak bisa ditoleransi.

"Harus dilihat situasi dan kondisi masyarakat yang demikian, dan diambil langkah yang tepat," kata Alfisah. *
 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018