Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku terjaring razia rutin yang dilakukan Unit Reskrim di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," terang Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kasi Humas  Aiptu Parthogi di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, tersangka berinisial RY (22) awalnya terlihat petugas dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian langsung dihampiri dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam dompet kunci yang disimpan pelaku dalam kantong celana depan sebelah kanan.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Belendean Muara, Kelurahan Belendean Muara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala kini ditahan dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur.
Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

Kini tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu Timuryono terus melakukan pengembangan guna menangkap penjual Narkoba kepada pelaku.

"Pemberantasan peredaran Narkoba terus kami lakukan agar wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Timur benar-benar terbebas dari barang haram  tersebut," pungkas Parthogi.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018