Marabahan, (Antaranews Kalsel)-Setelah melalui pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan akhirnya menyetujui dua Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda, Senin (10/09).


Kedua Raperda mendapat persetujuan dalam Sidang Paripurana dipimpin Wakil Ketua DPRD Anis Riduan dan Mudjiadi tersebut adalah,  Raperda Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Alalak dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala No. 02/012 tentang Bangunan Gedung dan Perijinannya.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi atas disetujuinya dua Raperda dimaksud.

Terkait penyertaan modal kepada BPR Alalak, sebut Noormiliyani, dengan bertambahnya pernyataan modal Pemkab Batola kepada BPR Alalak telah menjadikan BPR memiliki kedudukan yang semakin mantap guna meningkatkan kapasitas usahanya.

Dengan alokasi pernytaan saham diproyeksikan sampai tahun 2020 mencapai Rp10 miliar, sebut dia, maka menjadikan BPR Alalak sebagai badan usaha keuangan yang memenuhi kecukupan modal yang ditetapkan otoritas jasa keuangan (OJK) guna menjamin keberlangsungan dan kesehatan usaha BPR Alalak.

Dikatakannya, pernyataan modal tahun 2018 sebesar Rp3 miliar menjadikan total saham Pemkab Batola di BPR Alalak hingga kini menjadi Rp4,35 miliar yang diharapkan menjadikan Pemkab Batola sebagai pemegang saham utama.

Hal ini, sebutnya, perlu mendapat perhatian bersama mengingat BPR Alalak sebagai badan usaha keuangan yang berada dan melayani masyarakat, khususnya di wilayah Batola agar tetap mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara menyangkut persetujuan tentang Perubahan Perda No. 02/2012 tentang Bangunan Gedung dan Perijinannya, sebut mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu, akan penyesuaian kebijakan tentang persyaratan dalam mendirikan bangunan, khususunya pembangunan BTS atau menara Telekomunikasi dapat disesuaikan dengan regulasi terkini pada Kementerian PUPR yaitu jarak kaki bangunan menara diperbolehkan lebih dekat dengan bangunan lain di dekatnya.

Demikian pula, ungkap dia, mengikuti perkembangan teknologi BTS  dapat langsung dibangun tanpa izin,  jika letak lokasinya berada di atas suatu bangunan dengan persyaratan tertentu.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Komisi II M Suryani dalam laporan hasil pembahasan bangunan Komisi DPRD Batola mengatakan, pada prinsipnya Gabungan Komisi II dapat menyetujui mengingat pernyataan modal bertujuan untuk penguatan permodalan PD BPR Alalak.

Sementara terkait Raperda tentang Perubahan Perda No. 02/2012, menurut Suryani perubahan dipandang perlu dilaksanakan untuk penataan menara telekomunikasi agar sesuai tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sehingga bangunan gedung dapat menjain keselamatan bagi para penghuninya maupun masyarakat lingkungan sekitar.

Mengingat dalam Raperda Perubahan Perda No.02/2012, terang dia, hanya mengatur secara umum sedangkan secara teknis akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.

“Sehubungan dengan itu Gabungan Komisi mengharapkan setelah menjadi perda hendaknya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu Pemkab juga diminta sesegeranya menyiapkan Perbubnya,” tegasnya.


 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018